Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Mendesak Gubernur Harus Perintahkan Bupati Bener Meriah Untuk Sidik Dugaan Nepotisme dan Penyimpangan Dana Desa Ujung Gele
SINDITOnews.com|Aceh/Bener Meriah – Dugaan praktik rangkap jabatan, nepotisme, hingga penyimpangan penggunaan dana desa di Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, semakin memicu perhatian publik. Temuan warga menunjukkan adanya indikasi pelanggaran aturan dalam tata kelola pemerintahan desa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menegaskan perlunya langkah cepat dari pemerintah daerah. “Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele, maupun desa-desa lain. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Investigasi warga menemukan aparatur desa berinisial A merangkap sejumlah posisi, sementara suaminya menjabat sebagai Sekretaris Desa. Kondisi ini menimbulkan dugaan nepotisme, terlebih ketika anggaran pendidikan senilai Rp48,6 juta per tahun tidak jelas penggunaannya karena PAUD tidak ada, dan TPQ maupun madrasah nonformal yang ada bukan milik desa.
Menurut aturan, praktik rangkap jabatan dan konflik kepentingan jelas dilarang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015. Jika penyalahgunaan dana desa terbukti, pelaku juga dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.
Warga mendesak pemerintah kabupaten hingga provinsi segera turun tangan. Prof. Sutan mengingatkan, kasus ini bisa menjadi barometer bagi desa lain. “Kalau dibiarkan, bisa menjadi contoh buruk. Tapi jika ditindak tegas, ini akan jadi peringatan agar dana desa benar-benar untuk masyarakat,” tegasnya.