HEBOH! Ibu Menyusui Ditahan di Polres Jakpus, Bayi Demam di Tahanan!

HEBOH! Ibu Menyusui Ditahan di Polres Jakpus, Bayi Demam di Tahanan!

Prof Dr. Sutan Nasomal Murka: “Rumuskan Jalan Bebas! Ini Negara Hukum, Bukan Penjara bagi Wong Cilik!”

sinditonews.com| Jakarta, -Kasus viral penahanan ibu muda bersama bayinya di Polrestro Jakarta Pusat menyulut kemarahan banyak pihak. Sorotan tajam datang dari Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum pidana internasional yang dikenal vokal dalam membela wong cilik. Ia menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi keadilan dan kemanusiaan di Indonesia.

Pemerintah harus bersinergi merumuskan jalan keluar! Ini soal rasa keadilan dan kemanusiaan. Jangan biarkan hukum jadi alat penindas rakyat kecil,” ujar Prof Sutan dalam wawancara eksklusif bersama pimpinan redaksi media cetak dan online dalam-luar negeri dari markas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta (6/8/2025).

Kecaman juga datang dari Jurika Fratiwi, SH, SE, MM, Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia. Ia menyatakan keprihatinan mendalam usai mengunjungi langsung tahanan di Polres Jakarta Pusat (Selasa, 4 Agustus 2025).

Seorang ibu bernama Rina asal Sumedang, ditahan bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan atas laporan warga terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kasus ini hanyalah sengketa jual-beli kendaraan—wanprestasi murni karena ketidaksesuaian harga dan jenis mobil.

“Ruang menyusui memang katanya ada. Tapi faktanya tetap tak layak untuk bayi. Akibatnya, si kecil alami demam dan muntah!” tegas Jurika.

Jurika menyebut bahwa penahanan ini melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945

Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi

Perkap No. 10 Tahun 2022: Penahanan = Upaya Terakhir

” Ibu Rina bahkan sudah mencicil dana yang disengketakan! Ini jelas bukan niat jahat. Unsur pidananya lemah. Seharusnya masuk ranah perdata!” tegasnya.

Sebagai ketua komite, Jurika mengaku sudah mengajukan permohonan resmi penangguhan penahanan ke Kapolres Jakarta Pusat. Ia mendesak agar Ibu Rina dan bayinya segera dibebaskan dari sel tahanan.

Polisi Humanis Hanya Lip Service!

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyindir tajam komitmen Polri:

“Polri humanis, Presisi, dan Polisi untuk Masyarakat itu cuma lip service! Faktanya? Kosong melompong!”

Wilson bahkan menyindir dengan menyebut tagline yang lebih sesuai:

“Hepeng mangotor nagara on – semua urusan pastikan sedia uang tunai.”

Kasus ini telah mengusik nurani publik. Dari pakar hukum hingga aktivis, semua sepakat bahwa ini bentuk kekerasan sistemik terhadap perempuan dan anak, dengan dalih hukum yang dipelintir.

“Kalau ini dibiarkan, berarti hukum hanya tegas pada yang lemah dan tunduk pada yang kuat!”