Janggal Kasus Narkoba di Tojo Una-Una: Paket Misterius, Saksi yang “Hilang”, hingga Berat Sabu yang “Membengkak” di Persidangan

SINDITOnews.com | RATOLINDO,– Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial ND di Muara Toba, Kabupaten Tojo Una-Una, kini tengah menjadi sorotan tajam di meja hijau. Kasus ini memicu tanda tanya besar setelah terungkapnya sejumlah kejanggalan prosedur, mulai dari proses penangkapan hingga perbedaan mencolok pada barang bukti. (17/2/26)

Kejadian bermula pada September 2025, ketika seorang kurir misterius bermasker menitipkan sebuah paket di kediaman ND. Paket tersebut diterima oleh kakak kandung ND, RD (38), yang saat itu berniat menolong karena sang kurir mengaku barang tersebut akan segera dijemput oleh temannya. Tak lama setelah paket berpindah tangan dari RD ke ND karena RD hendak ke masjid, penggerebekan terjadi.

Anehnya, penjemput paket tersebut bukanlah teman sang kurir, melainkan oknum petugas kepolisian berinisial J. ND pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut.
Barang Bukti yang “Tumbuh”
Kejanggalan paling mencolok muncul saat perkara ini masuk ke tahap persidangan. Pihak keluarga menyatakan bahwa saat penangkapan, berat barang bukti narkotika jenis sabu disebut seberat 25 gram. Namun, saat berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan di pengadilan, angka tersebut membengkak secara drastis menjadi 51,22 gram.

Bagaimana mungkin berat barang bukti bisa berubah hampir dua kali lipat setelah berada dalam penguasaan aparat? Ini menjadi pertanyaan besar bagi rasa keadilan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.

Persoalan prosedural tidak berhenti di situ. Nama RD, sang kakak yang merupakan penerima pertama paket sekaligus saksi mahkota dalam peristiwa tersebut, dikabarkan tidak dicantumkan dalam daftar saksi oleh pihak penyidik. Padahal, keterangan RD sangat krusial untuk membuktikan bahwa ND tidak memiliki niat jahat (mens rea) karena hanya menerima titipan barang yang ia sendiri tidak ketahui isinya.

Selain itu, penangkapan yang dipimpin oleh oknum petugas berinisial J tersebut diduga kuat dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah kepada keluarga.

Pihak keluarga juga menyayangkan penyitaan kartu ATM milik orang tua terdakwa yang berisi saldo Rp15 juta. Uang tersebut diklaim merupakan uang Pana’i (dana pernikahan) yang ditransfer oleh pihak keluarga mempelai pria, bukan hasil transaksi narkoba. Klaim ini diperkuat dengan fakta bahwa hasil pemeriksaan digital forensik pada ponsel terdakwa tidak menunjukkan adanya komunikasi atau transaksi terkait jaringan narkotika.

Kini, nasib ND berada di tangan majelis hakim. Publik berharap fakta-fakta persidangan, terutama terkait selisih berat barang bukti dan ketiadaan saksi kunci dalam berkas perkara, dapat dipertimbangkan demi tegaknya hukum yang adil dan transparan di Bumi Toba. (Red.ATA)