SINDITOnews.com | BONE BOLANGO – Ketegangan sosial pasca-insiden di Kantor Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, terus bergulir. Aktivis Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Yogis Monoarfa, secara tegas menyatakan kesiapannya untuk memimpin aksi unjuk rasa besar-besaran jika penanganan hukum terhadap masyarakat Desa Tulabolo dianggap tidak adil dan berat sebelah.
Yogis menilai, laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan Sekretaris Desa Tulabolo tidak boleh dilihat sebagai kasus pidana biasa. Menurutnya, ada akar persoalan sosial yang jauh lebih dalam, yakni akumulasi kekecewaan rakyat terhadap kebijakan aparatur desa yang dinilai menutup ruang dialog dan menyudutkan ekonomi warga, khususnya para penambang lokal.
“Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum, tapi kami datang untuk memastikan hukum tidak buta terhadap realitas sosial. Peristiwa itu bukan kejahatan terencana, melainkan ledakan emosi warga yang merasa hak-haknya terabaikan,” ujar Yogis pada awak media. (Minggu, 8/2/2026)
Dalam Narasinya, Yogis mendesak penyidik Polda Gorontalo untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif). Ia mengacu pada Perpol No. 8 Tahun 2021 yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan demi menjaga harmoni di tengah masyarakat.
“Jangan sampai hukum justru memperlebar luka sosial. Jika masyarakat kecil terus dikriminalisasi tanpa melihat penyebabnya, maka rasa keadilan di Bone Bolango akan mati,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Yogis mengaku tengah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk persiapkan Parlemen jalanan sesuai koridor Undang-Undang No. 9 Tahun 1998,jika aspirasi warga tidak didengar.
“Aksi adalah jalan terakhir jika ruang komunikasi tertutup. Kami akan pastikan suara masyarakat Tulabolo menggema di ruang publik hingga keadilan yang sejati ditegakkan,” tutup Yogis.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan pemerintah Desa untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait insiden di Tulabolo, sementara masyarakat menunggu langkah bijaksana dari para penegak hukum (Red.SYG)

