Sinditonews.com| Gorontalo, – Baru beberapa bulan lalu, tempatnya tanggal 15 Pebruari 2025, kecelakaan kerja yang mengakibatkan 1 orang di kabarkan meninggal dunia akibat tertimbun material pada salah satu lobang milik rakyat penambang lokal yang berada di wilayah konsesi perusahaan di titik bor 18 motomboto, kini Kecelakaan kerja kembali terjadi di wilayah konsesi PT. Gorontalo Mineral, sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Kali ini, seorang penambang rakyat menjadi korban kecelakaan setelah tertimpa batu di salah satu lubang yang ada di blok batu gergaji. Pada minggu, 4/5/2025.

Menurut informasi yang diperoleh tim redaksi Sinditonews, korban paru baya asal Kecamatan Pinogu yang akrab di sapa Ka Nani ini, mengalami luka berat akibat tertimpa batu di salah satu lubang yang berada di blok batu gergaji. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif dan belum stabil.
Kecelakaan kerja ini merupakan yang kesekian kalinya terjadi di wilayah konsesi PT Gorontalo Mineral. Memang, berdasarkan pada pantauan awak media, masyarakat penambang lokal ini, belum dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai untuk mengurangi tingkat resiko ketika berada di dalam lubang guna meningkatkan keselamatan kerja dan memperbaiki kondisi kerja yang lebih aman.
“Karena kecelakaan kerja ini terjadi di wilayah konsesi PT. Gorontalo Mineral, maka pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Perusahaan dan pemilik lubang.” tegas Yogis Aktivis Pengawal Kebijaka (LP.K-P-K).
Dirinya meminta pihak perusahaan dan pemilik lubang untuk bertanggung jawab penuh atas insiden kecelakaan kerja ini dan meningkatkan keselamatan kerja di wilayah konsesi tersebut. Dirinya juga meminta agar pihak perusahaan dan pemilik lobang memberikan kompensasi yang layak kepada korban dan keluarga korban.
“Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden kecelakaan kerja ini, apabila ada unsur kelalaian yang di sengaja oleh perusahaan dan juga pemilik lobang pada sitem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja, maka tindaki sesuai peraturan hukum yang berlaku, agar kedepan perusahaan dan pemilik lobang lebih memperdulikan lagi keselamatan dan kesehatan kerja para penambang.” Tegas Yogis.
Hingga berita ini di turunkan, Pihak PT. Gorontalo Mineral dan pemilik lubang belum dapat di hubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait dengan kecelakaan kerja ini. Namun, diharapkan pihak perusahaan dan pemilik lubang, dapat segera mengambil tindakan yang memadai untuk meningkatkan keselamatan kerja dan mencegah kecelakaan kerja serupa terjadi di masa depan.