KEPALA DESA TAULA’A DIDUGA JUAL TANAH EKS HGU: WARGA BILATO JADI KORBAN MAFIA TANAH

SINDITOnews.com | Bilato, Gorontalo — Nasib malang dialami masyarakat Desa Taula’a, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Warga mengaku selama bertahun-tahun dibodohi oleh Kepala Desa berinisial  (ID), yang diduga terlibat praktik mafia tanah dengan menjual lahan yang bukan menjadi haknya.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, di wilayah Desa Taula’a terdapat lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 200 hektare. Masa berlaku HGU tersebut telah berakhir, sehingga statusnya kembali menjadi tanah negara yang seharusnya menjadi aset desa.

Namun, alih-alih dikelola untuk kepentingan masyarakat, lahan itu justru diduga dijual secara ilegal oleh kepala desa kepada warga dari desa tetangga.

Penjualan ilegal ini diduga dilakukan melalui kakak kandung Kades, yakni AD (inisial), yang bertugas mencari pembeli. Setelah transaksi terjadi, uang hasil penjualan diserahkan kepada ID (inisial) selaku Kepala Desa.

“Pada saat pembayaran, penerima uang tidak mau menandatangani kwitansi,” ungkap salah satu warga pembeli, yang sempat mengambil foto saat transaksi sebagai bukti. Selasa, 18/11/2025.

Pembeli lainnya mengaku mendapat perlakuan serupa.

Lebih jauh, Kades (ID) juga diduga pernah membagikan blanko bukti pembayaran pajak kepada sekitar 35 warga. Mereka diwajibkan membayar pajak tanah, namun tidak pernah diberikan hak kepemilikan atau kejelasan status lahan yang mereka bayar.

Warga merasa ditipu karena diminta membayar pajak tanah yang secara hukum belum sah menjadi milik mereka.

“Untung hal ini cepat terungkap, kalau tidak kami terus dibodohi,” ujar salah satu warga yang merasa dirugikan.

Praktik menjual tanah negara untuk kepentingan pribadi termasuk penyalahgunaan kewenangan, penipuan, serta berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi dan mafia tanah.

Hingga berita ini di turunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak tekait untuk dimintakan klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan mafia lahan ini, namun Masyarakat tetap meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan praktek ilegal ini. (Rd.SN)