SINDITOnews.com | BONE BOLANGO,– Ketua Aliansi Masyarakat Adat Lokal (AMAL) tegaskan kehadiran AMAL bukan untuk mengambil alih kewenangan negara maupun mengelola aktivitas pertambangan, melainkan sebagai wadah aspirasi dan advokasi masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah pertambangan Motomboto.
Hal itu disampaikan Nikson Gubali, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Lokal saat dimintai keterangan oleh awak media, pada Jum’at, 9 Januari 2026, menyikapi dinamika organisasi pasca pembekuan JAPENTRAS dan pembentukan AMAL.
Menurut Nikson, fungsi pokok AMAL adalah menghimpun aspirasi masyarakat lokal, melakukan advokasi kebijakan secara bermartabat, serta mendorong perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat agar tidak terjadi konflik maupun praktik yang bertentangan dengan hukum.
“AMAL hadir sebagai wadah aspirasi dan penguatan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal. Kami tidak mengelola tambang dan tidak mengambil alih kewenangan siapa pun. Fungsi kami adalah advokasi, edukasi, dan pengawasan sosial,” tegas Nikson.
Ia menjelaskan, dalam jangka pendek AMAL memprioritaskan penataan internal organisasi, mulai dari pengesahan AD/ART, legalisasi kelembagaan, pendataan anggota secara sukarela, hingga membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain itu, AMAL juga berkomitmen memulihkan kepercayaan publik dengan menegaskan sikap organisasi yang menolak praktik pungutan liar serta mengedepankan transparansi dalam setiap aktivitas organisasi.
Sementara untuk program jangka panjang, AMAL akan fokus pada advokasi kebijakan pertambangan rakyat, penguatan ekonomi masyarakat lokal, peningkatan literasi hukum dan lingkungan, serta mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan lokal melalui jalur-jalur yang sah dan konstitusional.
“Kami ingin memastikan ke depan tidak ada lagi polemik yang merugikan masyarakat. AMAL akan berjalan sesuai aturan, taat hukum, dan terbuka. Program jangka panjang kami diarahkan pada keberlanjutan, bukan kepentingan sesaat,” ujarnya.
Nikson juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan organisasi akan dijalankan berdasarkan prinsip sukarela, non-paksaan, dan akuntabilitas, serta terbuka untuk diawasi oleh publik.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengawal AMAL secara kritis dan objektif. Transparansi adalah kunci agar organisasi ini benar-benar menjadi milik masyarakat,” pungkasnya. (Red.SG)

