SINDITOnews.com | Jakarta — Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan (LP. K-P-K), Andi ARO, angkat suara menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara pidana korupsi dana bansos yang menjerat mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. LP. K-P-K menilai langkah MA tersebut sebagai sinyal kuat bahwa proses peradilan tidak boleh dipatahkan oleh putusan yang dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum.
Dalam putusan yang dijatuhkan pada 19 November 2025, MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 3 tahun, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp152,5 juta.
Andi ARO menilai putusan ini sebagai bentuk koreksi tegas dari MA atas proses peradilan tingkat sebelumnya yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
“MA telah menunjukkan kualitasnya sebagai benteng terakhir keadilan. Putusan kasasi ini menjadi preseden penting bahwa proses hukum tidak boleh melemah hanya karena seseorang memiliki posisi atau pengaruh,” tegas Andi ARO. senin, 24/11/2025
Ia menambahkan bahwa langkah MA mengabulkan kasasi JPU sejalan dengan harapan publik yang ingin melihat penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
“Kami mengapresiasi keberanian MA untuk mengoreksi putusan yang sebelumnya tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Ini mengirim pesan jelas bahwa tidak ada ruang bagi kelonggaran hukum ketika fakta pembuktian telah terpenuhi,” lanjutnya.
Lebih jauh, LP. K-P-K menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut hingga tahap eksekusi. Menurut Andi ARO, setiap putusan pengadilan harus ditegakkan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
“Eksekusi putusan adalah bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Kami meminta aparat terkait bergerak cepat agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di akar rumput,” ujarnya.
Ditegaskannya, LP. K-P-K tetap berada di garis depan untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa tidak berhenti di ruang sidang, tetapi benar-benar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya. (Rd.SN)

