Ketum LP.K-P-K Penuhi Klarifikasi di Kepolisian Daerah Gorontalo, Tegaskan Tak Ada Pemalsuan Dokumen

SINDITOnews.com | JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Andi Abdul Rahman Onge (Andi Aro), memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Kepolisian Daerah Gorontalo, Cq. Ditreskrimum, yang melakukan pemeriksaan di Jakarta pada 14 Februari 2026.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan Nurdin Abay (NB), eks Ketua (PAW) Komda Provinsi Gorontalo, terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Inti laporan mempersoalkan penggunaan tanda tangan eks Sekjen Freddy Tulangow (FT) dalam surat keputusan (SK) pemberhentian.

Dalam sesi klarifikasi yang berlangsung terbuka, Andi Aro menjelaskan bahwa SK yang dipersoalkan diterbitkan dari Sekretariat Komnas LP.K-P-K di Bogor sebagai kedudukan organisasi pusat. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme administrasi organisasi sejak 2018 telah menggunakan tanda tangan hasil pemindaian (scan) yang dikonversi ke format digital berdasarkan keputusan rapat pleno, sehingga bukan praktik baru atau tindakan sepihak.

Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat administratif untuk efektivitas kerja, terlebih karena pejabat terkait berdomisili di luar domisili sekretariat pusat. Ia menekankan tidak pernah ada pemalsuan tanda tangan basah maupun penggunaan dokumen untuk kepentingan pribadi, serta tidak terdapat kerugian materiel sebagaimana dituduhkan.

Andi Aro juga menyinggung bahwa dalam AD/ART organisasi tidak diatur kewajiban tanda tangan Sekjen dalam setiap SK pengangkatan atau pemberhentian, sementara seluruh pengurus telah menandatangani pakta integritas yang memuat kesediaan diberhentikan sesuai mekanisme internal.

Di akhir klarifikasi, Andi Aro menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan objektif dan profesional. Ia bahkan memohon agar bila perkara berlanjut, penanganannya dapat dilimpahkan sesuai lokasi penerbitan dokumen, guna menjaga kepastian hukum dan menghindari polemik kewenangan.

Kasus ini menjadi ujian kedewasaan organisasi dan penegakan hukum, di mana perbedaan tafsir administratif diharapkan dapat diuji secara proporsional dalam koridor hukum yang berlaku. (Red.SN)