LP.K-P-K: Laporan Dugaan Pajak Dana Desa Belum Jelas, Kinerja Kejari Tojo Una-Una Perlu Evaluasi

SINDITOnews.com | Tojo Una-Una – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan pembayaran pajak Dana Desa di Kabupaten Tojo Una-Una menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai, hingga saat ini belum terdapat informasi terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. (Rabu,7/1/2026) 

Perhatian tersebut mengemuka setelah Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K-P-K) melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi tertanggal 23 September 2025 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. Surat tersebut meminta penjelasan atas tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan pajak Dana Desa Tahun Anggaran 2020/2021 yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Komisi Cabang LP-K-P-K Kabupaten Tojo Una-Una.

Dalam dokumen resmi itu, disebutkan adanya dugaan ketidaktertiban pembayaran pajak Dana Desa pada tujuh desa di Kecamatan Ampana Tete, Togean, dan Ulubongka. LP-K-P-K menegaskan bahwa permohonan klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

LP-K-P-K juga menyampaikan bahwa apabila laporan tersebut belum memperoleh tindak lanjut yang jelas, maka pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini, menurut LP-K-P-K, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara.

Sejumlah pengamat menilai, kondisi ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi internal terhadap kinerja satuan kerja di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, guna memastikan penanganan laporan berjalan profesional, transparan, dan objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan sebagaimana dimaksud. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan diharapkan terus menjaga kepercayaan publik melalui penanganan laporan yang terbuka dan akuntabel, khususnya pada perkara yang menyangkut pengelolaan Dana Desa yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. (Red)