MAHKAMAH AGUNG KABULKAN KASASI JAKSA: HAMIM POU DIJATUHI PIDANA 3 TAHUN PENJARA & DENDA RP200 JUTA

SINDITOnew.com | Jakarta — Majelis Hakim Mahkamah Agung RI akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap perkara pidana dengan terdakwa Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 19 November 2025, dengan amar yang membatalkan putusan judex facti sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis yang dipimpin Jupriyadi, S.H., M.Hum., dengan anggota Dr. Sinintha Yulian­sih Sibarani, S.H., M.H. dan Sigid Triyono, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman berupa:

  • Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun
  • Pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan
  • Pidana kurungan subsidiair selama 2 (dua) bulan
  • Pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp152.500.000 (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

Dengan ketentuan subsidiair pidana penjara selama 2 (dua) tahun apabila uang pengganti tidak dibayarkan

Putusan ini sekaligus menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum dikabulkan, serta menyatakan putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Mochamad Umaryaji, S.H., M.H.

Perkara ini dipandang sebagai salah satu proses hukum penting, mengingat Mahkamah Agung mengambil langkah mengadili sendiri, sebuah mekanisme yang lazim digunakan ketika ditemukan kekeliruan pertimbangan dalam putusan sebelumnya.

Sampai berita ini disusun, belum ada informasi lanjutan mengenai pelaksanaan eksekusi putusan maupun tanggapan pihak terdakwa. (Rd.SN)