Suami berdalih ingin kerja di luar daerah, malah tinggalkan istri dan anak di perantauan bersama istri orang
SINDITOnews.com | Banggai, Sulawesi Tengah — Kisah pilu menimpa seorang ibu rumah tangga asal Desa Bala’an, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, bernama Fitria Pomalingo. Ia bersama anaknya yang baru berusia 6 tahun kini hidup terlantar di perantauan setelah sang suami kabur membawa lari istri orang.
Peristiwa ini berawal saat suami Fitria, berinisial (SHA) alias Eman, mengajak istri dan anaknya merantau ke Pasangkayu, Sulawesi Barat, dengan alasan ingin bekerja sebagai buruh harian di sebuah perusahaan kelapa putih.
Namun baru beberapa minggu bekerja, Eman tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Belakangan diketahui, pria tersebut ternyata kabur bersama (FJ), seorang perempuan yang juga warga Desa Bala’an yang diketahui masih bersuami.
Yang lebih menyakitkan, setelah seminggu menghilang, Eman dan FJ mengirim foto pernikahan mereka melalui akun Facebook bernama NN Abjul ke akun pribadi Fitria.
Pesan itu menjadi tamparan berat bagi Fitria yang kala itu tengah berjuang merawat anaknya di kampung orang tanpa biaya, tanpa keluarga, dan tanpa tempat bergantung.
“Saya tidak punya uang untuk pulang kampung. Anak saya masih kecil, saya tidak tahu harus bagaimana,” ungkap Fitria dengan suara lirih melalui sambungan telepon, sebagaimana disampaikan warga sekitar.
Kondisi Fitria dan anaknya kini dikabarkan sangat memprihatinkan. Mereka menumpang di rumah warga setempat sambil berharap ada uluran tangan baik dari pemerintah daerah maupun keluarga untuk membantu kepulangan mereka ke kampung halaman.
Sementara itu, masyarakat di Desa Bala’an juga mengaku geram atas tindakan Eman yang tidak hanya menelantarkan anak dan istrinya, tetapi juga membawa kabur istri orang hingga menikah tanpa sepengetahuan pihak keluarga maupun aparat desa.
“Ini bukan hanya persoalan moral, tapi juga kemanusiaan. Ada anak kecil yang menjadi korban,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Secara hukum, tindakan penelantaran terhadap istri dan anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal lima belas juta rupiah.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan, dan pemerintah daerah segera memberikan perlindungan serta bantuan bagi korban dan anaknya yang kini masih terlantar di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. (Rd.AT)

