Nekat! Pasca-Disegel Polda Gorontalo, Lubang Tambang di Batu Gergaji Suwawa Diterobos Sekelompok Orang

Redakasi :SINDITOnews.com

SUWAWA – Beberapa waktu setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penertiban di kawasan Pertambangan Emas Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Area steril yang telah dipasangi garis polisi (police line) tersebut diduga kuat diterobos oleh sekelompok oknum masyarakat pada malam hari. Minggu, 13/9/2026.

Dugaan penerobosan ini mencuat setelah sebuah rekaman video amatir berdurasi singkat diterima oleh tim Redaksi. Berdasarkan rekaman tersebut, sekelompok orang terlihat nekat memasuki lubang tambang yang statusnya tengah dalam penyegelan aparat penegak hukum.

Dalam rekaman video tersebut memperlihatkan aksi penerobosan sekelompok orang yang dipimpin oleh seorang oknum masyarakat yang diduga benama Gilang.

Dalam potongan visual yang diterima, tampak beberapa individu beraktivitas di dalam area gelap dengan hanya mengandalkan senter kepala (headlamp) di bawah naungan tenda terpal.

Tindakan nekat ini dinilai menantang hukum secara terbuka. Secara regulasi, menerobos atau merusak segel resmi yang dipasang oleh institusi penegak hukum yang sah dapat dijerat dengan Pasal 232 ayat (1) KUHP mengenai kejahatan terhadap penguasa umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Selain melanggar hukum, aksi penyusupan ini juga memicu kekhawatiran adanya upaya sabotase atau pemindahan barang bukti material tambang yang belum sempat diangkut oleh petugas saat operasi penertiban.

Kondisi struktur lubang pasca-penutupan juga sangat rawan, sehingga aktivitas ilegal pada malam hari tersebut sangat membahayakan keselamatan jiwa para pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polda Gorontalo maupun Polres Bone Bolango terkait langkah tegas yang akan diambil aparat kepolisian guna merespons bukti visual penerobosan wilayah steril Batu Gergaji ini. (Red)