SINDITOnews.com | Limboto – Pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Limboto kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kali ini, kritik keras datang dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Gorontalo yang menilai manajemen pelayanan di institusi peradilan tersebut semakin memprihatinkan.
Kepada Awak Media, Direktur OBH Yadikdam, Rongki Ali Gobel, dengan tegas menyebut pelayanan PA Limboto “sangat buruk dan jauh dari standar profesional.” Ia menyoal sebuah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun secara mengejutkan masih diterima untuk diajukan banding oleh pihak yang berperkara.
“Ada perkara yang sudah inkrah, tapi pelayanan di Pengadilan Agama Limboto malah menerima banding. Padahal secara hukum itu jelas tidak bisa. Ini menunjukkan pelayanan yang sangat buruk,” ungkap Rongki, Kamis (20/11/2025).
Rongki menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya menunjukkan ketidaktelitian, tetapi sudah masuk kategori kelalaian fatal dalam penerapan hukum acara.
“Pelayanannya bobrok. Jauh dari prinsip-prinsip yang seharusnya dijalankan dalam peradilan,” tegasnya.
Kekecewaan Rongki semakin memuncak saat ia mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak PA Limboto. Alih-alih memberikan solusi, pihak pengadilan justru mengakui bahwa kesalahan seperti itu sudah terjadi berulang kali.
“Yang lucu, mereka mengakui memang sering terjadi kesalahan seperti itu. Tapi seolah tidak mau membenahi dan mengacuhkan prinsip hukum acara yang benar,” ujarnya geram.
Menurut Rongki, kondisi ini sangat merugikan pencari keadilan dan mempertontonkan kelemahan manajemen pelayanan di lembaga yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum keluarga Islam di daerah. (Rd.SN)

