SINDITOnews.com | Tojo Una-Una, (23/1) – Kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan oknum anggota Polres Tojo Una-Una berinisial A.K bersama dua warga sipil kini bukan lagi sekadar perkara individu. Peristiwa ini telah menjelma menjadi alarm keras bagi integritas institusi Polri dan ujian nyata komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Saat Polri berada di garis depan perang melawan narkoba, keterlibatan oknum aparat justru menjadi tamparan keras bagi rasa keadilan publik. Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi apa yang terjadi, melainkan sejauh mana Polri berani membersihkan dirinya sendiri.
Secara hukum, tidak ada ruang kompromi. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada peradilan umum. Artinya, oknum polisi yang diduga menggunakan narkotika wajib diproses pidana layaknya warga sipil, tanpa pengecualian.
Penyelesaian internal atau pendekatan kekeluargaan tidak dibenarkan untuk perkara pidana narkotika. Jika itu terjadi, maka bukan hanya oknum yang bermasalah, melainkan sistem penegakan hukum itu sendiri.
Selain ancaman pidana, oknum anggota Polri juga terikat PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri adalah pelanggaran berat yang secara etik dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Yang perlu ditegaskan adalah ; Sanksi etik dan disiplin tidak menghapus tuntutan pidana. Serta pidana dan etik wajib berjalan bersamaan. Jika salah satu diabaikan, maka publik berhak menduga adanya perlindungan terhadap oknum.
Kasus ini kini menjadi ujian kepemimpinan Kapolres Tojo Una-Una serta keseriusan Propam Polri. Masyarakat menuntut langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Publik kini menunggu, apakah oknum A.K ditahan dan diproses pidana secara terbuka,? Apakah sanksi akan berhenti di pembinaan, atau benar-benar berujung PTDH jika terbukti,? Diamnya institusi hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum keras ke bawah, lunak ke dalam.
Jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggarnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama satu orang, tetapi kepercayaan publik terhadap Polri secara keseluruhan.
Kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih internal secara nyata, bukan sekadar jargon. Tanpa ketegasan, perang melawan narkoba akan kehilangan legitimasi moralnya.
Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini, membuka ruang klarifikasi bagi pihak Polres Tojo Una-Una dan Propam, serta memastikan publik tidak kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran.
“Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, maka kasus ini seharusnya menjadi contoh, bukan ditutup-tutupi” (Red.AT)

