SINDITOnews.com | Bone Bolango — Penanganan kasus lakalantas yang menewaskan pengendara motor di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, kian menuai kritik tajam. Pasalnya, sejak berkas perkara dikembalikan melalui P-19, hingga kini telah berjalan kurang lebih 30 hari, namun belum juga ada kepastian hukum lanjutan.
Sorotan publik tidak hanya mengarah ke penyidik Polres Bone Bolango, tetapi juga ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk memastikan kelengkapan berkas hingga penerbitan P-20.
Aktivis LP. K-P-K, Yogis Monoarfa, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian prosedural yang merugikan korban dan keluarganya.
“Dalam sistem peradilan pidana, P-19 bukan sekadar formalitas. Ketika sudah berjalan hampir satu bulan tanpa kejelasan, maka patut diduga ada lemahnya koordinasi antara penyidik dan jaksa. Ini mencederai prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tegas Yogis. (Jumat, 9/1/2026)
Secara normatif, setelah jaksa menerbitkan P-19, penyidik berkewajiban segera melengkapi petunjuk jaksa. Namun dalam perkara ini, waktu yang berjalan dinilai tidak lagi proporsional, terlebih menyangkut kasus hilangnya nyawa seseorang.
Yogis menegaskan bahwa apabila berkas telah berulang kali dikembalikan tanpa batas waktu yang jelas, maka jaksa juga memiliki kewajiban pengawasan aktif, bukan sekadar menunggu.
“Jaksa tidak boleh pasif. Jika penyidik lamban, jaksa seharusnya memberikan teguran, supervisi, atau bahkan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya. Ketika P-20 tidak diterbitkan tanpa alasan yang jelas, ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Menurut Yogis, keterlambatan penerbitan P-20 berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan setengah hati.
“Kalau jaksa sudah menilai berkas layak ditingkatkan, maka P-20 harus terbit. Tapi jika belum layak, publik juga berhak tahu apa hambatan substansialnya, bukan dibiarkan menggantung berbulan-bulan,” katanya.
Ia menilai kondisi ini berbahaya karena dapat membuka ruang ketidakpastian hukum, trauma berkepanjangan bagi keluarga korban, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Atas situasi tersebut, Yogis Monoarfa memastikan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Gorontalo dan Ombudsman RI yang memuat dugaan Lambannya tindak lanjut P-19 oleh penyidik, Lemahnya pengawasan jaksa terhadap berkas perkara dan Dugaan maladministrasi dan pengabaian hak korban
“Kami tidak menuduh, tapi meminta diuji secara etik dan administratif. Jika tidak ada yang dilanggar, biarlah mekanisme pengawasan yang menyatakan,” tegasnya.
Kasus lakalantas yang menelan korban meninggal dunia di Dumbayabulan kini menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalisme Polres Bone Bolango serta Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Hingga berita ini diterbitkan, bulum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Namun, Keluarga korban dan masyarakat berharap agar perkara ini tidak terus berputar di meja administrasi, melainkan segera mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan. (Red.SN)

