Penyidik Polda Gorontalo Dikabarkan Undang Propam, Laporan Imran Uno Masuki Perkembangan Baru

Redaksi : SINDITOnews.com

GORONTALO — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, memasuki perkembangan baru. Pihak Propam dikabarkan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Gorontalo dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Imran Uno mengungkapkan, laporan yang telah disampaikannya kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Menurut Imran, penyidik menyampaikan bahwa pihak Propam sedang diundang untuk memberikan keterangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses yang masih berjalan untuk mendalami perkara berdasarkan fakta dan keterangan pihak-pihak terkait.

“Sejumlah saksi dan pihak terlapor sudah menjalani pemeriksaan. Kami masih menunggu tahapan selanjutnya dari penyidik untuk mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan,” ujar Imran Uno, Jumat (9/10/2026).

Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, Imran juga menyinggung adanya dugaan penerimaan suap yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ia berharap setiap informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat ditelusuri secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Imran menegaskan, proses penanganan laporan harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Baginya, kejelasan penanganan perkara menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Perkembangan penanganan laporan ini masih dinantikan, termasuk kepastian mengenai permintaan keterangan terhadap pihak Propam. Publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses hukum.

Imran juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Ia berharap penyidik dapat menangani perkara secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan masih berlangsung. Seluruh pihak yang terkait tetap harus dihormati hak-haknya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Rilis DPD AKPERSI Gorontalo