SINDITOnews.com | Gorontalo,– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo yang menangani Proyek Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya terkait terhentinya sementara pekerjaan proyek menjelang akhir masa kontrak.
PPK menjelaskan bahwa seluruh tahapan administrasi dan kontraktual proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk proses perencanaan, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menurut PPK, pekerjaan proyek terhenti saat ini bukan karena kelalaian teknis maupun administrasi, melainkan akibat adanya keberatan dari pihak penghibah lahan yang kemudian menghentikan pekerjaan di lokasi.
“Sejak dihentikannya pekerjaan oleh penghibah secara sepihak, kami telah mengambil langkah persuasif dengan mendatangi langsung pihak penghibah untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi terbaik agar pekerjaan dapat kembali dilanjutkan,” ujar PPK. pada awak media, Minggu, 28/12/2025.
PPK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan penghentian pekerjaan secara sepihak, dan justru berupaya agar seluruh permasalahan di lapangan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Terkait lokasi bangunan, PPK menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan titik dan batas lahan hibah yang telah ditunjukkan langsung oleh penghibah pada saat proses awal, serta mengacu pada dokumen perencanaan teknis yang menjadi bagian dari kontrak.
“Kami tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan, agar tidak terjadi penggunaan lahan di luar objek hibah,” jelasnya.
PPK juga menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi dengan penghibah, guna memastikan pekerjaan dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mendukung penyelesaian proyek ini sesuai ketentuan kontrak, demi kepentingan masyarakat dan pemanfaatan anggaran negara secara optimal,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya koordinasi dan klarifikasi masih terus dilakukan, dan PPK memastikan setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum serta akuntabilitas publik.

