SINDITOnews.com| Jakarta/Tanjung pinang, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai agar segera menyidik secara serius kasus peredaran rokok ilegal yang marak terjadi di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.
Menurut Sutan Nasomal, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang harus diberantas hingga tuntas.
“Bea Cukai bersama aparat penegak hukum seperti Kapolda dan Pangdam mestinya bergerak bersama menggelar razia dan operasi penertiban rokok ilegal. Barang bukti harus diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai ketentuan hukum. Itu tindak lanjut yang seharusnya dilakukan agar tidak ada lagi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang dibiarkan bebas selama ini,” tegas Sutan saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta.
Ia menegaskan, lemahnya pengawasan dan penindakan membuat jaringan distribusi rokok ilegal semakin leluasa beroperasi, merugikan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.
“Negara jangan kalah dengan mafia rokok ilegal. Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tapi juga soal wibawa hukum. Presiden harus tegas dan memerintahkan jajaran terkait untuk memberantasnya habis-habisan,” tambahnya.
Prof. Sutan menutup dengan seruan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam bisnis ilegal ini diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rd.SN)