SINDITOnews.com | Jakarta — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Komisi Seleksi Pertanahan untuk menangani kerancuan status tanah dan maraknya praktik mafia tanah yang kian merugikan masyarakat.
Prof Sutan menilai, kekacauan agraria sudah berada pada level darurat. Banyak warga pemilik Sertifikat Hak Milik asli justru kehilangan tanah karena muncul sertifikat baru atas objek yang sama.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Negara harus hadir. Banyak kasus pemilik sertifikat asli dikalahkan oleh sertifikat cacat yang lahir dari permainan oknum,” tegasnya saat dihubungi, Sabtu 29/11/2025.
Modus Mafia Tanah: Pemalsuan hingga Legitimasi Peradilan
Prof Sutan mengungkap bahwa mafia tanah bergerak dengan modus berlapis: pemalsuan dokumen, rekayasa peralihan, permainan batas, hingga memanfaatkan celah peradilan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan oknum advokat, aparat, dan pihak lain kerap membuat kasus semakin kompleks.
Dua Sertifikat Satu Objek: Investigasi Wajib Dilakukan
Menurutnya, setiap temuan dua sertifikat pada satu objek harus ditelusuri mendalam, mulai dari Akta Jual Beli, riwayat tanah, hingga pengukuran BPN. Sertifikat tanpa dasar AJB dinilai rawan batal demi hukum.
BPN dan Aparat Diminta Bertanggung Jawab
Prof Sutan menegaskan bahwa PTUN dan aparat penegak hukum wajib turun tangan untuk menggugurkan sertifikat cacat dan memproses oknum BPN yang menerbitkan dokumen bermasalah. Jika ada kerugian, pemilik asli berhak menggugat dan meminta ganti rugi melalui pengadilan.
Negara Jangan Kalah oleh Mafia
“Para mafia tanah berani membayar miliaran untuk melegitimasi sertifikat cacat. Itu sebabnya negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan pendampingan advokat dan memanfaatkan jalur pengaduan di ATR/BPN serta Satgas Mafia Tanah saat menghadapi sengketa. (Rd.SN)

