SINDITOnews.com| Soppeng, SulSel – Kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Penyidik Polsek Liliriaja diduga menjerat pelaku hanya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, sementara korban mengalami luka sobek di dahi yang membutuhkan lima jahitan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecaman dari berbagai pihak.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.,Pakar Hukum Internasional dengan tegas menyatakan di Jakarta, “Kami mendesak Kapolres Soppeng, Sulawesi Selatan untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak!”
Penyidikan yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap tidak sepadan dengan dampak yang dialami korban. Pasal ini mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara luka yang dialami wartawan tersebut cukup serius dan memerlukan tindakan medis.
Kasus ini seharusnya juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 undang-undang ini menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam mencari informasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Selain Pasal 351 KUHP, aparat penegak hukum (APH) juga dapat mendalami pasal-pasal lain yang relevan, seperti Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman, jika ada indikasi yang mengarah ke sana.
Masyarakat dan kalangan pers mendesak Kapolres Soppeng untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi, dan tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan.
Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Dukungan dari masyarakat dan media sangat diharapkan untuk menjaga agar kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan tidak diabaikan oleh aparat berwenang menangani sebagaimana mestinya tutup Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom penuh yakin masalah ini akan diungkap tuntas diadili seadil adiknya, Semoga Amin.