SINDITOnews.com| Gorontalo,- Sidang gugatan lahan dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2025/PN Gto kembali menyita perhatian publik. Perkara yang diajukan oleh Abdurahman Gintulangi dan Johan Gintulangi melawan Salma Hamidun dan PT. Gorontalo Minerals, serta turut tergugat Kepala Desa Mootawa, seharusnya sudah diputus pada 27 Agustus 2025. Namun, majelis hakim menunda pembacaan putusan hingga 17 September 2025 dengan alasan putusan belum siap.
Penundaan ini memunculkan keresahan dari pihak penggugat. Mereka khawatir, keterlambatan justru merugikan pencari keadilan yang berhadapan dengan perusahaan besar.
“Kami hanya rakyat kecil. Harapan kami sederhana: majelis hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan karena tekanan dari siapa pun. Semakin lama ditunda, semakin besar kekhawatiran kami,” ujar salah satu penggugat.
Kekhawatiran penggugat kian terasa relevan setelah sejumlah aktivis turun langsung ke wilayah Bone Raya. Mereka menemukan adanya dugaan maladministrasi yang merugikan ahli waris pemilik lahan. Praktik itu diduga melibatkan aparat desa dan kecamatan untuk memuluskan langkah PT Gorontalo Minerals dalam menguasai lahan warga.
Beberapa kasus dugaan maladministrasi yang berpotensi Korupsi, bahkan telah dilaporkan oleh Salah seorang Aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah (LP.K-P-K) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Kalau di tingkat desa dan kecamatan saja ada dugaan praktik maladministrasi yang menguntungkan perusahaan, wajar jika publik khawatir proses di pengadilan-pun bisa terpengaruh. Karena itu, independensi hakim wajib dijaga,” tegas seorang aktivis pers yang memantau kasus ini. Minggu, 31/8/2025
Sidang putusan adalah sidang terbuka untuk umum. Karena itu, masyarakat menuntut transparansi penuh dari PN Gorontalo. Penundaan putusan yang berulang tanpa alasan jelas dinilai bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Kini, sorotan publik mengarah pada agenda 17 September 2025. Semua pihak menunggu apakah majelis hakim akan menunjukkan keberanian untuk memutus secara independen, atau justru membiarkan keraguan publik semakin melebar. (Rd.SN)