Sinditonews.com|Bone Bolango – Di tengah penguatan hak rakyat atas tanah yang merupakan fokus utama pemerintah pusat dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa di kuasai oleh negara untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, salah seorang oknum Kepala Desa justru menghambat fokus utama pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, Hamidun Piyo yang akrab di sapa Nani seorang pria kelahiran Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, merasa kecewa sampai tersulut emosi atas tindakan Kepala Desa Mootawa dan perangkatnya yang terkesan menghindar dan mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik. Pada hari Kamis, 10/4/2025.
Kepada awak media Nani mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Kepala Desa Mootawa dan perangkat desa yang notabenenya merupakan pejabat publik dan memiliki kewajiban melayani masyarakat sesuai amanat pasal 51 undang-undang desa yang mengatur tentang larangan bagi perangkat desa, termasuk Kepala Desa, yang mencakup larangan merugikan kepentingan umum, larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, larangan menyalah gunakan wewenang dan tugas, larangan melakukan tindakan diskriminatif, dan seterusnya, pria paruh baya ini menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya mendatangi kantor desa mootawa untuk menemui Kepala Desa guna meminta tanda tangan formulir kelengkapan berkas pengurusan tanah yang di dapat dari pihak BPN Kabupaten Bone Bolango sebagai syarat penerbitan Sertifikat lahan.

Setibanya Nani di kantor desa dan bertemu dengan Kepala Desa Mootawa, dirinya menyampaikan maksud kedatangan nya untuk meminta tanda tangan, Namun, Kepala Desa Mootawa hanya melihat sejenak dokumen tersebut kemudian pergi meninggalkan Nani yang membutuhkan pelayanan saat itu dengan alasan mau mengerjakan sholat. “saya serahkan Dokumen itu pada Kepala Desa.” kata Nani. dirinya pun mengatakan,”setelah Kepala Desa membaca sejenak surat itu, Kepala Desa meminta saya menunggu sebentar karena beliau mau mengerjakan sholat.” ucap Nani. lebih lanjut nani menyampaikan, “Beberapa saat kemudian, Kepala Dusun menjumpai saya, setelah kepala dusun membaca dokumen dia meminta saya agar menghadirkan para saksi batas tanah untuk dimintakan keterang terkait hal yang tidak semestinya.” ujar Nani.
Nani pun merasa heran dan kecewa atas permintaan Kepala dusun untuk menghadirkan para sakai batas tanah, padahal para saksi batas tanah ini sudah memberikan pernyataannya melalui surat pernyataan yang mereka tandatangani sendiri di atas materai mengenai batas tanah yang itu sudah diketahui dan dibaca oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun. “Saya sudah melakukan semua prosedur yang diminta, tetapi Kepala dusun mempersulit saya dan Kepala Desa tidak kembali lagi ke kantor desa, padahal sebelum pergi, kepala desa masih menyampaikan pada saya akan kembali lagi,” ucap Nani dengan nada kecewa. sampai dirinya pergi meninggalkan kantor desa dengan penuh rasa kecewa dan geram, Kepala Desa Mootawa yang di nantinya tidak kunjung datang.
Atas pelayanan publik di Desa Mootawa yang buruk ini, Nani pun masi berharap agar Kepala Desa dapat memperbaiki kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. “Saya berharap pada Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menegur yang bersangkutan agar kedepan yang besangkutan dapat lebih responsif dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutup Nani.
Selanjutnya awak media meminta tanggapan kepada Kepala Desa Mootawa melalui via whatsapp terkait alasan di balik peristiwa tersebut. Namun, hingga berita ini di turunkan, Kepala Desa Mootawa lebih memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan sedikitpun atas hal ini.(RSN)