SINDITOnews.com| Gorontalo – Gugatan hukum terhadap administrasi perizinan PT Gorontalo Minerals (GM) tidak bisa dianggap sepele, baik oleh pemerintah maupun perusahaan. Gugatan itu merupakan bentuk perlawanan rakyat yang menilai kehadiran PT GM sebagai ancaman terhadap mata pencaharian yang secara turun-temurun mereka kelola.
Di persidangan PTUN Jakarta, penasihat hukum penambang, Rongki Ali Gobel Cs, terus membeberkan fakta-fakta baru. Bahkan, saksi ahli hukum administrasi berani menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian ESDM cacat hukum.
Salah satu fakta yang dipersoalkan adalah soal luas konsesi. Di atas kertas, PT GM menguasai 24.000 hektar, namun izin resmi yang sah baru mencakup 992 hektar.
Tak berhenti di situ, ada pula dugaan kejanggalan pada dokumen studi kelayakan (tekno-ekonomi) perusahaan. Surat persetujuan Kementerian ESDM tahun 2014 justru menyebut lokasi proyek di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan di Bone Bolango. Selain itu, ditemukan dua versi dokumen dengan nomor berbeda, sementara pemerintah daerah mengaku tidak pernah menerima tembusan resmi.
“Kalau urusan perizinan saja sejak awal sudah tidak beres, apalagi yang bisa diharap ke depannya dari perusahaan itu,” sindir Rongki.
Sejak 2015, PT GM memang sudah mengantongi izin, namun hingga kini masih berkutat di tahap eksplorasi. Produksi belum juga dimulai. Lambannya progres diduga terkait kelengkapan dokumen, infrastruktur, serta perizinan kehutanan yang belum tuntas.
Fakta-fakta inilah yang membuat Rongki mengingatkan para pejabat daerah agar tidak menutup mata. “Gubernur, Bupati hingga anggota DPRD jangan ada yang bermain mata, apalagi pura-pura tidak tahu dengan kejanggalan-kejanggalan itu,” tegasnya.
Menurutnya, putusan pengadilan belum tentu menjadi klimaks dari konflik ini, jika tanpa ada solusi konkret dari pemerintah. Jalan tengah mutlak dibutuhkan untuk menyelesaikan konflik klasik antara investasi besar dan hak rakyat lokal.
“Tanpa penyelesaian nyata—mulai dari penertiban izin hingga partisipasi rakyat melalui WPR/IPR—kisruh ini masih akan terus berlarut,” tandas Rongki Ali Gobel. (Rd.SN)

