Saat Alat Berat Korporasi Diduga “Memerkosa” Alam Tolinggula! Aktivis Desak APH Turun Tangan. 

SINDITOnews.com | GORONTALO UTARA – Di balik klaim pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sebuah luka ekologis sedang menganga lebar di Desa Ilotunggula, Kecamatan Tolinggula. Dokumentasi lapangan bertanggal 25 Januari 2026 menyingkap tabir gelap aktivitas pengerukan material Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa mengindahkan kaidah lingkungan dan legalitas yang sah.

Aktivitas yang disebut-sebut melibatkan salah satu perusahaan berbentuk CV ini, kini menjadi buah bibir lantaran keberaniannya beroperasi secara terbuka di jantung aliran air. Bukannya membawa kesejahteraan, deru ekskavator kuning di lokasi tersebut justru mengirimkan “pesan kematian” bagi ekosistem sungai: air yang berubah menjadi cokelat pekat dan ancaman sedimentasi yang siap melumpuhkan irigasi sawah warga di sekitarnya.

Aktivis vokal Gorontalo Utara, Andi Buna, meledak dalam kecaman kerasnya. Ia menilai keterlibatan pihak korporasi dalam dugaan praktik ilegal ini adalah bentuk nyata dari arogansi modal terhadap hukum dan kelestarian lingkungan.

“Ini bukan lagi soal penambang tradisional yang mencari sesuap nasi. Jika benar ini dilakukan oleh sebuah CV, maka ini adalah kejahatan korporasi yang terencana!” tegas Andi Buna dengan nada tinggi. (Rabu, 28/1/2026)

“Warga Ilotunggula jangan hanya disuguhi debu dan lumpur, sementara keuntungan mengalir ke kantong segelintir pengusaha. Kita harus bertanya: Di mana wibawa pemerintah daerah saat alam Tolinggula diobrak-abrik seperti ini?”

Andi Buna mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menjadi “penonton setia” di tengah jeritan warga. Ia mengingatkan bahwa aktivitas korporasi yang menabrak aturan perizinan dapat dijerat dengan sanksi berlapis sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan korporasi. Jika mereka tidak memiliki izin lengkap atau merusak lingkungan di luar batasan, maka operasionalnya harus dihentikan paksa dan aktor di belakangnya harus diseret ke meja hijau,” pungkas Andi.

Hingga berita ini dirilis, awak media masih berusaha menghubungi pihak perusahaan (CV) terkait serta instansi berwenang di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk memberikan ruang klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan. Publik kini menanti, apakah keadilan ekologis akan tegak, ataukah deru alat berat tersebut akan terus menderu di atas penderitaan warga Tolinggula. (Red.SN)