SENGKETA TANAH DI AMPANA TETE MANDek 5 TAHUN, PELAYANAN KECAMATAN DISOROT

SINDITOnews.com | Sulteng,- Penanganan sengketa tanah di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali menuai sorotan. Kasus yang dilaporkan sejak 2021 ini tak kunjung selesai meski sudah disertai pelimpahan resmi dari Pemerintah Desa Mantangisi. Publik mempertanyakan komitmen pelayanan Pemerintah Kecamatan Ampana Tete yang diduga tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum. Pada Selasa. 25/11/2025.

Sengketa bermula dari jual-beli tanah antara almarhum Lutfi Palapa—mantan anggota DPRD Tojo Una-Una—dengan Abdullah Ahmad Alhasni. Tanah tersebut sebelumnya milik Eni Lakaiji, yang telah membenarkan transaksi serta penyerahan sertifikat kepada pembeli. Namun proses balik nama memicu klaim baru dari Badria Lakaiji, saudara Eni, yang mengaku tanah itu adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang disebut-sebut diurus sejak ia masih bayi.

Masalah muncul ketika sertifikat yang diklaim Badria tidak pernah ditunjukkan secara nyata. Pemerintah kecamatan sebelumnya menerima penjelasan bahwa dokumen itu “berada di bank”, namun hingga lima tahun berlalu, tidak ada satu pun bukti fisik yang dapat diverifikasi. Pihak pelapor menilai alasan tersebut sebagai bentuk pengaburan informasi.

Yang lebih mencengangkan, sejumlah dokumen pembuktian yang telah diserahkan ke Pemerintah Kecamatan Ampana Tete dilaporkan hilang. Menurut narasumber, berkas-berkas tersebut sudah diganti hingga tiga kali, namun proses perkara tetap berhenti di tahap peninjauan lokasi tanpa progres. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pihak kecamatan tidak bersikap netral dalam menangani sengketa tersebut.

Masyarakat kini menuntut transparansi dan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengevaluasi penanganan kasus ini. Mereka berharap pelayanan publik di tingkat kecamatan tidak menjadi hambatan bagi warga yang mencari keadilan, serta meminta agar kasus yang telah berlarut ini segera diproses sesuai jalur hukum yang benar. (Rd.SN)