Edisi Investigasi Khusus
Bupati Bonebolango Diuji, Apakah Mampu Menyelamatkan Aset Daerah yang Diperoleh melalui Hibah untuk PKBM?
Sinditonews.com| Bonebolango, 12 Mei 2025. Sebuah skandal besar terungkap di Desa Lompotoo, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bonebolango ! Tanah yang menjadi Aset daerah diperoleh melalui hibah untuk mendirikan bangunan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang bernilai ratusan juta rupiah, kini terancam eksekusi setelah Pengadilan Negeri Gorontalo menerbitkan putusan dengan Nomor 106/Pdt-G/2024/PN Gto.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo dan Relas Pemberitahuan Putusan (Surat Tercatat) yang di buat oleh Jurusita pengadilan Negeri Gorontalo, sebelumnya pada bulan juli 2010, Pemerintah Desa Lompotoo melalui Kepala Desanya menerima hibah tanah dari masyarakat untuk mendirikan bangunan PKBM. Dan pada Tahun 2018, Bangunan PKBM mulai dibangun dan digunakan sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat oleh pemerintah Desa lompotoo.
Namun. pada tanggal 4 November 2024, salah seorang ahli waris berinisial MN mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo terkait tanah yang dihibahkan tersebut. Pada tahapan sidang di pengadilan negeri Gorontalo, tergugat I Kepala Desa Lompotoo yang mewakili pemerintah Desa, selalu mangkir dari beberapa kali panggilan sidang dengan alasan cuaca. .
Sehingga pada tanggal, 30 april 2025 Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 106/Pdt-G/2024/PN Gto, yang di memenangkan oleh penggugat berinisial MN. Dengan putusan bahwa tanah hibah yang menjadi sengketa tersebut di serahkan kembali kepada ahli waris melalui penggugat.

atas putusan Pengadilan Negeri Gorontalo ini, Dalam rapat yang diadakan di kantor desa pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, Camat Suwawa Tengah geram setelah mengetahui bahwa Kepala Desa Lompotoo berdalih hujan sebagai alasan tidak hadir dalam sidang gugatan perdata yang menentukan nasib aset daerah di Pengadilan Negeri Gorontalo. “Saya beberapa kali tidak hadir pada panggilan sidang karena hujan,” ucap Kepala Desa Lompotoo seperti yang dikutip oleh Camat Suwawa Tengah dalam rapat tersebut.
Camat Suwawa Tengah tidak bisa menahan geramnya setelah mengetahui bahwa Kepala Desa Lompotoo tidak hadir dalam sidang karena alasan hujan. “Mengapa setelah terbit putusan pengadilan baru diberitahu ke saya?” tukas Camat Suwawa Tengah.
Sementara Kepala Desa Lompotoo hanya diam tak bisa berkata-kata lagi.

Kegagalan dari kepala desa lompotoo dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan proaktif ini, menuai berbagai opini dan kecaman di kalangan masyarakat dan publik.
Mohamad Akbar Monoarfa, aktivis Pengawal Kebijakan (LP.K-P-K) yang akrab di sapa Yogis, mengkritik keras ketidak Profesionalitas kepala desa lompotoo, atas penanganan penyelesaian perkara tersebut. Dirinya menduga, alasan ketidak hadiran kepala desa pada panggilan sidang karena hujan, merupakan alasan yang Irasional.
“kepala desa lompotoo bukan hanya tidak profesional terhadap tugas dan tanggung jawabnya, melainkan ada dugaan unsur kesengajaan kepala desa mangkir dari panggilan sidang, karena objek yang di gugat merupakan kebijakan kepala desa sebelumnya.” ucap Yogis. Dirinya-pun mengatakan, bahwasanya keputusan yang di ambil oleh kepala desa lompotoo dapat melahirkan konsekwensi hukum atas dirinya sendiri.
“Harus ada penyelidikan khusus dari Aparat Penegak Hukum terhadap Kepala desa lompotoo karena di duga sudah menyalahi tugas, tanggung jawab dan kewenangan atas jabatan yang di embannya. apabila di temukan ada tindakan yang menyalahi aturan yang berpotensi pada kerugian keuangan negara, maka lakukan penindakan tegas agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.” tegas Yogis.
Dirinya-pun menyampaikan, Jika aset daerah bernilai ratusan juta yang di peroleh dari hibah tersebut jatuh ke tangan pihak lain, maka masyarakat Desa Lompotoo akan kehilangan fasilitas PKBM yang sangat penting untuk kegiatan belajar masyarakat. Selain itu, eksekusi aset daerah juga akan menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah.
Yogis-pun menegaskan, Bupati Bonebolango harus mampu menyelamatkan aset daerah yang di hibahkan sejak tahun 2010 ini, “tindakan tegas harus di ambil oleh Bupati Bone Bolango terhadap kepala desa lompotoo yang terkesan tidak profesional dan lari dari tanggung jawabnya sebagai perwakilan pemerintah di dalam maupun luar sidang dan Bupati Ismet Mile juga harus dapat melindungi aset daerah yang diperoleh melalui hibah untuk kepentingan masyarakat.” tutup Yogis. (Rd.SN)