Perusahaan Tambang Batuan di Desa Duano Diduga Langgar Aturan, Aktivis Desak Penutupan
sinditonews.com| Bone Bolango,- Sebuah perusahaan tambang batuan di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. Perusahaan ini dituding menggunakan tanggul pemerintah sebagai bagian dari tempat usaha mereka, tanpa izin yang jelas. (Kamis. 24/7/2025)
Salah seorang Aktivis muda, mengungkapkan bahwa perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat setempat. “Perusahaan ini hanya mengeruk kekayaan alam, tanpa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” Ungkap Usman Djauhari, Aktivis Satu Arah Aspirasi ‘SUARAS’ Gorontalo.
Usman mendesak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo untuk melakukan verifikasi faktual untuk memastikan layak atau tidaknya perusahaan ini beroperasi kembali. “Kami tidak ingin melihat lagi dampak lingkungan yang parah dan masyarakat yang menderita akibat aktivitas perusahaan tambang batuan ini,” tambah Usman.
Dirinya-pun meminta agar Instansi-instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas para pelaku yang merusak Sungai.
Sementara itu, Mengutip pernyataan Kajagung Burhanudin yang sempat viral di beberapa Media, Dirinya menegaskan agar tidak usah ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan tata ruang, terutama di kawasan rawan seperti sempadan sungai, bendungan, dan mata air.
“Banyak sempadan sungai yang disalahgunakan menjadi tempat tinggal atau usaha. Saya berharap, wilayah-wilayah tersebut dikembalikan pada fungsi semula,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Dugaan pelanggaran perusahaan tambang batuan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat Desa Duano. Mereka khawatir bahwa aktivitas perusahaan ini akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.
“Perusahaan ini harus dihentikan dan ditutup. Jangan Biarkan dampak negatif Mengintai dari aktivitas perusahaan ini, mengingat izin operasinya-pun sudah berakhir sejak 22 Juni 2025 Kemarin.” Tegas Usman.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemerintah terhadap perusahaan tambang batuan. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, ataukah akan membiarkannya terus beroperasi?
(Rd.SN)