SINDITOnews.com | Tojo Una-Una,– Persiapan aktivitas PT Indo Tambang Pasir Utama (ITPU) di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una, menuai perhatian publik. Pembangunan fasilitas stone crusher di kawasan pesisir mulai tampak jelas di lapangan, memicu pertanyaan terkait kesesuaian lokasi, dampak lingkungan, serta dasar perizinan kegiatan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, struktur rangka baja stone crusher terlihat telah berdiri, disertai pondasi beton permanen, timbunan material batu, serta aktivitas kendaraan angkut. Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan di lapangan tidak lagi sebatas mobilisasi alat, melainkan telah memasuki tahap pembangunan fasilitas pengolahan material.
Stone crusher tersebut diketahui berdiri di bantaran sungai dan kawasan pesisir, dengan jarak sekitar 100 meter dari permukiman warga dan pantai. Lokasi ini sebelumnya dikenal sebagai area dengan vegetasi pesisir, termasuk bakau (mangrove), yang kini tampak mengalami perubahan signifikan.
Sejumlah warga Desa Balanggala mengaku resah dengan keberadaan fasilitas industri tersebut. Selain kedekatannya dengan rumah warga, mereka juga menyoroti hilangnya vegetasi bakau yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut.
“Sekarang sudah ada bangunan dan mesin pemecah batu. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan keselamatan warga, apalagi ini dekat laut dan sungai,” ungkap salah seorang warga, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil penelusuran, PT Indo Tambang Pasir Utama tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan nomor 27072200825840001, dengan luas wilayah yang diklaim mencapai 24 hektare. Namun demikian, dokumen lingkungan yang menjadi dasar pendirian fasilitas stone crusher di kawasan pesisir tersebut belum diketahui secara terbuka.
Di lokasi proyek, seorang petugas keamanan perusahaan, membenarkan adanya aktivitas pembersihan lahan dan pembangunan fasilitas penunjang. Ia mengakui bahwa vegetasi bakau yang sebelumnya tumbuh di sekitar lokasi telah diratakan menggunakan alat berat.
“Bakau memang sebelumnya ada di sekitar pantai, tapi sudah digusur pakai alat. Untuk sekarang masih tahap persiapan dan pembangunan fasilitas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan belum memulai penambangan pasir secara resmi, dan kegiatan yang berlangsung masih difokuskan pada pembangunan sarana pendukung operasional.
Meski demikian, keberadaan bangunan permanen di kawasan pesisir dinilai sejumlah pihak patut diuji secara cermat, mengingat wilayah tersebut termasuk zona ekologis sensitif.
pembangunan stone crusher di wilayah pesisir dan dekat aliran sungai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, mulai dari sedimentasi, pencemaran, hingga kerusakan ekosistem mangrove, jika tidak diawasi secara ketat dan sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Indo Tambang Pasir Utama belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penentuan lokasi stone crusher serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait masih terus dilakukan.
Warga Balanggala berharap pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk legalitas pendirian stone crusher di kawasan pesisir, sebelum kegiatan tambang pasir benar-benar beroperasi penuh. (Rd.SN)

