Tenaga Kontrak di Kantor Syahbandar Ampana Polisikan Manajemen V. Velix, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Gaji

SINDITOnews.com | Tojo Una-Una – Seorang tenaga kontrak (pramubakti) yang bekerja di Kantor Syahbandar Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, resmi melaporkan pihak manajemen V. Velix Management ke Kepolisian Resor Tojo Una-Una atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban bernama Fredi mengaku dirugikan akibat pemecatan sepihak serta pemotongan gaji yang tidak sesuai ketentuan. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Tojo Una-Una dengan nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una.

Di hadapan penyidik, Fredi menjelaskan secara rinci duduk perkara yang dialaminya. Ia menyebutkan bahwa sejak bekerja sebagai pramubakti, dirinya kerap menerima pemotongan gaji tanpa dasar yang jelas. Puncaknya, korban diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen tanpa alasan yang sah dan tanpa melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30.316.216 (tiga puluh juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus enam belas rupiah).

Lebih lanjut, Fredi mengungkapkan bahwa pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 11.20 WITA, terlapor yang diketahui bernama Muhamad Vikri Agusti menghubungi pelapor melalui sambungan telepon dan menjanjikan akan mentransfer gaji yang menjadi hak korban. Namun hingga laporan ini dibuat, janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan gaji dimaksud belum juga dibayarkan.

Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk surat pemecatan yang dikeluarkan oleh V. Velix Management dengan nomor: 011/ST/VIII/2025, tertanggal 1 Agustus 2025.

Merasa dirugikan, Fredi juga sempat mengadukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tojo Una-Una. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Taufan H. Tandri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya polemik tersebut.

Menurut Taufan, pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi antara Fredi dan pihak V. Velix Management. Namun dalam proses mediasi, pihak manajemen tidak mampu menunjukkan dokumen kontrak kerja sama resmi dengan Kantor Syahbandar Ampana.

“Dalam mediasi, pihak manajemen tidak dapat memperlihatkan dokumen kerja sama maupun kontrak kerja yang sah. Karena itu, kami menganjurkan kepada saudara Fredi untuk menempuh jalur hukum,” tegas Taufan.

Kasus ini kini resmi ditangani oleh aparat kepolisian dan menjadi sorotan, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja kontrak serta dugaan praktik ketenagakerjaan tanpa dasar hukum yang jelas. (Red.AT)