Konflik Lingkungan, Rongki Cs Siap Gugat PT Gorontalo Minerals di PN. Gorontalo

Konflik Lingkungan, Rongki Cs Siap Gugat PT Gorontalo Minerals di PN. Gorontalo

SINDITOnews.com| Gorontalo – Konflik antara kepentingan lingkungan dan industri tambang di Gorontalo memasuki babak baru. Firma hukum Rongki Ali Gobel and Associate memastikan akan melayangkan gugatan resmi terhadap PT Gorontalo Minerals (PT GM) ke Pengadilan Negeri Gorontalo pekan depan. 

Gugatan ini muncul setelah serangkaian dugaan pelanggaran hukum yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan serius.

Rongki Ali Gobel, advokat yang dikenal vokal dalam isu-isu lingkungan, menegaskan bahwa langkah hukum adalah bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.

 “Kami tidak sedang berdebat soal besar kecilnya tambang. Kami bicara soal hukum. Dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.

Menurut dokumen yang disiapkan tim hukum, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar gugatan:

1. Pencemaran air bersih di wilayah Bone Pesisir, Bone Bolango, yang disebut terjadi sejak 2023 dan hingga kini belum ditangani sesuai janji perusahaan. Air yang dulunya jernih kini berwarna keruh, memengaruhi kehidupan warga.

2. Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dinilai cacat prosedur. Sejumlah tahapan penting diduga dilewati, membuka potensi pelanggaran undang-undang lingkungan hidup.

3. Kerusakan hutan di luar batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diberikan negara, sehingga mengancam kelestarian ekosistem.

4. Dugaan aktivitas di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari operasi pertambangan.

Rongki menilai, kasus ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum di Gorontalo.

Kita mau lihat, apakah hukum di negeri ini masih berdiri tegak atau hanya tunduk pada kekuatan modal,” katanya.

Tim Rongki Ali Gobel and Associate mengaku telah mengumpulkan bukti lapangan, keterangan ahli, hingga dokumentasi foto dan video yang akan dibawa ke persidangan.

Saksi-saksi yang mengetahui langsung dampak aktivitas tambang tersebut-pun telah di persiapkan.

Jika gugatan ini dikabulkan, kasus PT GM diprediksi akan menjadi preseden hukum penting di Gorontalo. Bukan hanya bagi perusahaan tambang, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat pengawasan izin pertambangan.

Ini bukan sekadar perkara di atas kertas. Ini soal masa depan lingkungan kita,” pungkas Rongki.

Narasumber; Rongki Ali Gobel