Diamnya Bupati Bone Bolango dan Lambannya Kejati Gorontalo Pertajam Dugaan Pembiaran.
SINDITOnews.com| Gorontalo,– Laporan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Alo, Kecamatan Bone Raya, Bone Bolango, resmi masuk ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo sejak 4 Agustus 2025. Bahkan, pemberitahuan resmi juga sudah dilayangkan kepada Bupati Bone Bolango, Ismet Mile. Namun hingga kini, di duga sang kepala desa masih tetap menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara sepihak, yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

Sikap diam bupati dan lambannya Kejati dalam menindaklanjuti laporan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik. Aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah, Yogis Monoarfa menilai, pembiaran semacam ini justru memperlebar ruang bagi oknum kepala desa untuk terus bertindak sewenang-wenang.
“Apabila dibiarkan, kerugian akan semakin besar dan konflik horizontal antar ahli waris pemilik lahan sulit dihindari. Pertanyaan publik jelas: ada apa dengan bupati dan Kejati Gorontalo?” tegas Yogis, aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menyatakan bahwa bupati tidak boleh menutup mata.
“Undang-undang menempatkan bupati sebagai pembina sekaligus pengawas kepala desa. Jika bupati tidak bergerak, ia ikut memikul tanggung jawab moral dan hukum atas dampaknya. Begitu juga Kejati, mereka tidak boleh menunda penegakan hukum,” ujar Prof Sutan.
Aktivis Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) menegaskan, ketegasan aparat daerah dan penegak hukum adalah kunci untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Pasal 29 huruf c & g UU Desa: Kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak tertentu, atau golongan tertentu, serta menyalahgunakan wewenang.
“Kalau SKPT diterbitkan demi kepentingan PT GM (atau kelompok tertentu), jelas masuk kategori melanggar larangan.” Tegas Yogis.
“Sesuai Permendagri 82/2015 jo. 66/2017, kepala desa bisa diberhentikan karena melanggar larangan tersebut.” Lanjutnya.
Publik kini menunggu apakah Bupati Bone Bolango dan Kejati Gorontalo berani membuktikan komitmennya menegakkan hukum, atau memilih diam di tengah keresahan masyarakat. (Rd.SN)