SINDITOnews.com| Bone Bolango,- Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kembali mencuat di Kabupaten Bone Bolango. Ironisnya, kabar ini datang bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional, yang sejatinya menjadi momentum pemerintah menegaskan komitmen melindungi lahan pangan rakyat.
Di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, lahan yang masuk kawasan LP2B diketahui telah ditimbun dan rencananya akan dibangun gedung pertemuan untuk disewakan oleh seorang pengusaha.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga sawah abadi dari alih fungsi ilegal.

Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tegas melarang alih fungsi LP2B. Pasal 44 ayat (1) menyebutkan, LP2B tidak boleh dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan strategis nasional dengan syarat adanya lahan pengganti setara. Pelanggar perorangan bahkan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 Milyar serta wajib memulihkan lahan.
Namun faktanya, penimbunan tetap terjadi. Pertanyaan publik pun menguat:
- Siapa yang memberi izin?
- Mengapa pemerintah daerah terkesan tutup mata?
- Apakah ada lahan pengganti sebagaimana diwajibkan undang-undang?
Sejumlah aktivis menilai, kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani di Hari Tani Nasional.
“Di atas kertas pemerintah bicara perlindungan petani, tapi di lapangan sawah abadi malah diratakan untuk proyek bisnis. Ini kado pahit buat petani Bone Bolango,” ujar seorang Aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemkab Bone Bolango dan aparat penegak hukum. Publik menunggu: apakah pemerintah akan menindak tegas pelanggaran ini, atau justru membiarkan kepentingan bisnis menggerus hak rakyat atas pangan.
Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momen penghormatan terhadap petani. Tapi di Bone Bolango, justru berubah jadi peringatan bahwa lahan pangan kita semakin terancam. (Rd.SN)

