SINDITOnews.com | Mamuju,— Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mamuju yang menyebut “dana DAK tidak tersedia di sektor pertanian.”
Dalih tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta regulasi nasional, yang justru menetapkan bahwa pembangunan jalan tani dan infrastruktur pertanian merupakan bagian dari program prioritas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
Ketua Komda LP.K-P-K Sulbar, Eliasib, menegaskan bahwa keterangan semacam ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat petani.
“Kalau pusat saja sudah membuka ruang lewat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022 dan Permen Nomor 5 Tahun 2021 yang jelas menyebut jalan usaha tani sebagai kegiatan DAK Fisik, lalu kenapa daerah justru bilang tidak ada?” tegasnya. Senin, 20/10/25.
Menurutnya, ketidak konsistenan informasi ini memperlihatkan lemahnya transparansi dan koordinasi di tingkat daerah. Usulan pembangunan jalan tani Kelompok Tani LEMBANG TA di Desa Guliling, Kecamatan Kalukku, telah diajukan sejak akhir 2024 dan diverifikasi ulang pertengahan 2025. Namun, hingga kini tidak ada kepastian kapan usulan itu akan direalisasikan.
“Jawaban pemerintah berubah-ubah, mulai dari menunggu program pusat, hingga mengatakan dana tidak tersedia. Sementara petani masih bergulat di jalan tanah becek membawa hasil panennya,” ujar Eliasib.
Padahal, jalan tani bukan sekadar akses fisik, melainkan urat nadi ekonomi pertanian. Melalui jalan tani, hasil bumi dapat terdistribusi dengan efisien, biaya angkut menurun, dan daya jual meningkat.
“Jika pemerintah daerah serius mendukung program ketahanan pangan nasional, seharusnya jalan tani menjadi prioritas, bukan ditunda dengan alasan administratif,” imbuhnya.
LP. K-P-K Sulbar juga menegaskan bahwa kebijakan publik yang menyingkirkan kepentingan rakyat kecil bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 serta UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mewajibkan pembangunan bersifat partisipatif dan berpihak pada masyarakat.
“Mengabaikan aspirasi petani sama saja dengan mengabaikan konstitusi,” tegas Eliasib.
Hasil penelusuran LP. K-P-K menunjukkan, sejumlah daerah lain di Indonesia justru telah membangun jalan usaha tani melalui dana DAK Fisik sebagai bagian dari program penguatan pangan.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kendala di Mamuju bukan karena tidak adanya anggaran dari pusat, melainkan karena lemahnya prioritas dan kemauan politik di tingkat daerah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila perlu, kami buka seluruh prosesnya di ruang publik agar masyarakat tahu di mana letak mandeknya kebijakan,” tandas Eliasib.
Ia menegaskan, LP. K-P-K Sulbar tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan kapan pembangunan jalan tani di Desa Guliling benar-benar direalisasikan. (Rd.SN)

