SINDITOnews.com | Pasangkayu,— Seorang wartawan Pengawal Kebijakan.id, Eliasib, menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Hutan Lindung Blok 13 India II. Ia diserang oleh sejumlah oknum security PT. Pasangkayu berinisial J.B., A.F., N.R., dan S.Y., saat meliput dugaan pelanggaran perusahaan terkait plasma 20 persen dan pemanfaatan kawasan hutan lindung tanpa izin HGU. Senin, 20/10/2025.
Para pelaku disebut membawa tombak loading dan mengintimidasi korban agar menghentikan peliputan. Ironisnya, peristiwa ini disaksikan aparat Brimob dan Polisi di lokasi tanpa tindakan pencegahan.
Tindakan tersebut diduga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Aktivitas perusahaan di hutan lindung juga dapat dijerat UU 18/2013 tentang Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan terhadap kebebasan pers,” tegas Eliasib, yang akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Polda Sulbar, dan Dewan Pers.
Komunitas jurnalis di berbagai daerah mengecam keras tindakan ini dan mendesak penegak hukum untuk memproses para pelaku serta memeriksa aparat yang membiarkan kekerasan terjadi. Negara dituntut hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sumber: Pengawal Kebijakan.id // Rilis: Eliasib // Redaksi; SINDITOnews.com


