Disahkannya PERPOL Nomor 10/2025, Polisi Dapat Menempati Posisi Instansi Pemerintah

SINDITOnews.com | Jakarta,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Lewat aturan ini, anggota Polri bisa mengisi jabatan di kementerian/lembaga lain, dengan syarat melepaskan jabatan di Polri. Penugasan bisa dilakukan di dalam maupun luar negeri.

17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Polisi: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kemenkumham, Imigrasi & Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dan harus relevan dengan fungsi kepolisian. Aturan ini resmi diteken pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.

Perpol ini menandai langkah baru Polri dalam memperluas kontribusi di berbagai sektor strategis pemerintahan.