Redaksi : SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA — Sengketa lahan sekitar 468 hektare di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (15/9/2026).
RDP menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari pengumpulan KTP warga, penandatanganan dokumen jual beli dan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT), hingga pembayaran kompensasi.
Proses pengumpulan dokumen dan penandatanganan disebut berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WITA di rumah Camat Ulubongka selama tiga malam. DPRD meminta penjelasan mengenai proses tersebut dan memastikan seluruh tahapan dilakukan tanpa tekanan terhadap masyarakat.
Kepala BPN Tojo Una-Una, Hi. Sa’id Salim Niode, S.SiT, turut mempertanyakan keberadaan klaster lahan sekitar 468 hektare dalam data spasial.
Menurutnya, penerbitan SKPT harus memiliki kejelasan mengenai subjek, objek, serta bukti penguasaan fisik tanah.
Karena itu, status lahan tersebut dinilai perlu diverifikasi, termasuk identitas pihak yang tercantum dalam dokumen, batas dan koordinat lahan, status kawasan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.
Dalam RDP juga dibahas pembayaran kompensasi kepada warga yang disebut mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan nilai sekitar Rp4 juta per warga.
Perwakilan masyarakat menyatakan siap mengembalikan dana tersebut apabila proses transaksi atau pelepasan hak atas tanah nantinya dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Hasil RDP dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Tojo Una-Una tertanggal 15 September 2026. DPRD menetapkan batas waktu penyelesaian persoalan hingga 15 Oktober 2026.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut berupa verifikasi dokumen dan kondisi lapangan untuk memastikan status lahan, keabsahan SKPT, penguasaan fisik, serta mekanisme pembayaran kompensasi.
Persoalan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

