HAK JAWAB: Perusahaan Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Proyek BPJN Gorontalo

Perusahaan pelaksana proyek menyampaikan hak jawab kepada redaksi SINDITOnews.com menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Rabu, 17/12/2025.

Dalam keterangannya kepada redaksi, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang sedang berjalan dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Setiap tahapan pekerjaan, kata mereka, berada dalam pengawasan konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Gorontalo.

Perusahaan menjelaskan bahwa kondisi fisik pekerjaan yang disorot dalam pemberitaan masih merupakan bagian dari proses pelaksanaan dan belum memasuki tahap serah terima. Adapun perubahan kondisi di lapangan disebut terjadi akibat faktor cuaca, khususnya tingginya intensitas hujan di lokasi pekerjaan, yang memerlukan penyesuaian metode kerja di beberapa titik.

Meski demikian, perusahaan menyatakan terus melakukan pembenahan dan penguatan teknis agar hasil akhir pekerjaan tetap sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu yang dipersyaratkan dalam kontrak. Pihak perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pemberitaan, perusahaan menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dan komunikasi demi menjaga keseimbangan informasi kepada publik.

Redaksi mencatat hak jawab ini sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi lanjutan guna memastikan informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap akurat dan proporsional.