SINDITOnews.com | Tojo Una-Una,– Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Tojo Una-Una.
Sebanyak 363 orang menerima SK PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari 1 tenaga kesehatan, 327 tenaga teknis, dan 35 tenaga guru. Penyerahan SK ini menjadi penanda dimulainya pengabdian para PPPK Paruh Waktu dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una-Una.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala BKD, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kumperindag, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendapatan, serta Asisten I Setda Tojo Una-Una.
Dalam sambutannya, Bupati Ilham Lawidu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh PPPK atas keterlambatan penyerahan SK. Ia menjelaskan bahwa penyerahan yang semestinya dilaksanakan pada 26 Desember 2025 mengalami penundaan karena adanya beberapa hal teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa tidak ada perbedaan substansial dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab antara PPPK Paruh Waktu dengan aparatur lainnya, karena pada prinsipnya seluruh ASN dituntut untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kita patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Di luar sana masih banyak yang ingin mengenakan seragam Korpri, namun belum diberikan kesempatan,” ujar Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati Ilham Lawidu berharap agar seluruh PPPK yang menerima SK dapat menjunjung tinggi etos kerja, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Tojo Una-Una. (Rd.SN)

