Oknum PNS Diciduk Polisi, Dugaan Jaringan Narkoba Mengguncang ASN Tojo Una-Una

SINDITOnews.com | Tojo Una-Una,β€” Skandal narkotika kembali mengguncang dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tojo Una-Una. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MAK (43) harus berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una setelah diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dalam jumlah mencengangkan.

Penangkapan MAK bukan sekadar kasus biasa. Aparat menemukan enam paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 71,66 gram, jumlah yang memicu kecurigaan kuat adanya keterkaitan dengan peredaran gelap narkotika, bukan sekadar pemakaian pribadi.

Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, S.H, menegaskan bahwa penindakan terhadap MAK hanyalah pintu awal. Polisi kini membidik kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

β€œKami tidak berhenti sampai di sini. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif dan analisis IT terhadap perangkat komunikasi tersangka untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akarnya,” tegas Iptu Rizal.

Penangkapan MAK terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, di Kelurahan Bailo, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ampana Kota. Operasi senyap tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkoba.

Tak menunggu lama, Tim Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, aparat menemukan narkotika yang disimpan rapi dalam tas samping berwarna hijau army, lengkap dengan perlengkapan pendukung.

Selain sabu, polisi juga menyita 4 pak plastik klip kosong, Uang tunai Rp 500.000, 1 unit ponsel merek Vivo, Tisu berbalut lakban hitam dan kuning yang digunakan untuk membungkus barang haram. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Tojo Una-Una untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MAK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru, sebagaimana disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat menanti jika keterlibatan jaringan berhasil dibuktikan.

Kasus ini sontak memicu desakan evaluasi menyeluruh terhadap ASN, khususnya dalam aspek integritas, pengawasan internal, serta pembinaan mental dan disiplin aparatur negara. Publik menilai, keterlibatan oknum PNS dalam kasus narkoba bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Sejumlah pihak mendesak BKD dan Inspektorat Daerah segera mengambil langkah tegas, mulai dari pemeriksaan disiplin, penonaktifan sementara, hingga sanksi administratif berat sesuai aturan ASN, sembari menunggu proses hukum berkekuatan tetap.

Kasus MAK menjadi alarm keras bahwa perang melawan narkoba tidak boleh berhenti di jalanan, tetapi juga harus menyasar oknum-oknum aparatur yang menyalahgunakan jabatan dan statusnya.

Redaksi SINDITOnews akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.