Aliansi Masyarakat Adat Lokal Minta Aparat Bijak Tangani Kasus Batu Hitam di Wilayah PT GM

REDAKSI: SINDITOnews.com

GORONTALO — Aliansi Masyarakat Adat Lokal melalui Ketuanya, Nikson Gubali, meminta aparat penegak hukum lebih bijak dalam menangani kasus material batu hitam yang diamankan di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada jum’at, 22 Mei 2026.

Menurutnya, material tersebut berasal dari wilayah pertambangan berizin milik PT Gorontalo Minerals yang selama ini juga menjadi lokasi aktivitas penambangan tradisional masyarakat.

Ia menilai masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang paling disalahkan apabila aktivitas tersebut dianggap melanggar hukum. Sebab, aktivitas masyarakat di wilayah konsesi itu disebut sudah berlangsung lama dan diketahui banyak pihak.

“Kalau memang itu salah, maka harus dilihat juga tanggung jawab perusahaan pemegang izin. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang akhirnya membuat masyarakat dikriminalisasi,” ujarnya. Minggu, 24/5/2026.

Aliansi Masyarakat Adat Lokal menegaskan pihaknya mendukung penegakan hukum, namun meminta aparat bertindak adil dan menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penindakan yang terkesan tebang pilih karena disebut masih ada material maupun gudang lain yang diduga serupa tetapi belum tersentuh penegakan hukum.

Hingga berita in di turunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian atas sorotan ini. Namun, Aliansi Masyarakat Adat Lokal berharap agar aparat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: YolKam