Redaksi: SINDITOnews.com
JAKARTA, 23 Juni 2026 – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., menyoroti dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukumnya.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, laporan investigasi yang diajukan oleh Yayasan DPP KPK Tipikor bersama Jejak Kasus Group harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Laporan ini bukan sekadar aduan biasa. Ini adalah pesan kuat dari masyarakat yang menginginkan transparansi dan penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, KPK RI, dan Kejaksaan Agung RI. Namun, setelah lebih dari 200 hari berlalu, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan mark-up dalam pengadaan Drilling Rig 750 HP yang disebut bernilai sekitar Rp112 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran awal, harga pasar global untuk peralatan serupa berada pada kisaran Rp8 miliar hingga Rp23 miliar, tergantung spesifikasi dan kondisi unit.
Atas dasar itu, muncul dugaan adanya selisih harga yang signifikan sehingga perlu dilakukan audit investigatif secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan profesional. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, memeriksa seluruh pihak yang terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara terbuka.
“Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung, dan KPK harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, para pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Menurut Prof. Sutan, kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain menyangkut potensi kerugian negara yang besar, kasus ini juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Masyarakat menunggu tindakan nyata. Hukum tidak boleh diam ketika ada dugaan korupsi yang merugikan negara dan rakyat,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. – Pakar Hukum Internasional-Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)


