Redaksi: SINDITOnews.com
GORONTALO – Upaya konfirmasi yang dilakukan seorang jurnalis terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Bilato, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, berujung pada dugaan tindakan intimidasi. Insiden tersebut dialami oleh Meiske Ibrahim, jurnalis SINDITOnews.com, saat menjalankan tugas jurnalistik, Rabu (08/07/2026).
Peristiwa bermula ketika jurnalis melakukan penelusuran lapangan untuk memverifikasi informasi mengenai penyaluran dana PIP yang di duga menyasar keluarga mampu. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik guna memastikan akurasi informasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Di tengah proses peliputan, Samsudin Hamzah, yang diduga merupakan kerabat salah satu tenaga pengajar di sekolah tersebut, datang dan melakukan tindakan verbal yang dinilai intimidatif terhadap jurnalis di hadapan sejumlah orang.
Meiske menegaskan bahwa konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari prosedur jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memperoleh informasi yang akurat dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan.
Peristiwa tersebut memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti insiden ini apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap proses peliputan atau isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU Pers juga mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Apabila terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik yang sah, ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut masih berupaya dihubungi guna memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi yang disampaikan oleh korban. (Red)

