Redaksi: SINDITOnews.com
GORONTALO – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencuat ke permukaan. Aktivis senior Gorontalo, Andi S. Buna, mengungkap hasil investigasi awal yang menurutnya mengindikasikan adanya pola distribusi BBM jenis solar industri lintas provinsi yang patut ditelusuri secara menyeluruh oleh pemerintah dan aparat berwenang.
Menurut Andi, hasil investigasi lapangan mengarah pada dugaan adanya pasokan solar non-subsidi dari Sulawesi Utara menuju kawasan operasional PT Pabrik Gula (PG) Tolangohula.
Dalam penelusuran tersebut, PT Livina disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemasok BBM, sehingga menurutnya seluruh rantai distribusi perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Atas temuan awal tersebut, Andi mendesak DPRD Provinsi Gorontalo segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan yang disebut dalam hasil investigasi, guna memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen resmi.
“Kami memegang dokumentasi lapangan yang menurut kami layak menjadi dasar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua armada truk tangki biru-putih bertuliskan ‘Transportir’ dengan nomor lambung 05 dan pelat nomor DB 8260 CE berada di kawasan Pabrik Gula Tolangohula. Selanjutnya, biarlah instansi berwenang memverifikasi seluruh dokumen distribusi dan administrasi perpajakannya,” tegas Andi.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Andi juga mengungkapkan bahwa PT Livina diduga belum terdaftar sebagai Wajib Pungut (WAPU) PBBKB di Provinsi Gorontalo. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu diklarifikasi oleh perusahaan maupun instansi terkait untuk memastikan apakah seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Andi, apabila mekanisme distribusi dan pembayaran PBBKB telah dilaksanakan sesuai regulasi, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang.
“DPRD harus menggunakan fungsi pengawasannya. Seluruh dokumen pembelian, invoice, surat jalan, serta mekanisme pembayaran PBBKB perlu diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ujarnya.
Andi menambahkan bahwa persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik karena berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait. Apabila tanggapan resmi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)

