PPWI Siapkan Praperadilan Lawan Kapolri hingga Kasat Reskrim Pekanbaru, Dugaan Kriminalisasi Aktivis Jadi Sorotan

Redaksi: SINDITOnews.com

JAKARTA – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bersiap membawa dugaan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman kebebasan pers di Riau ke tingkat nasional. Melalui Divisi Hukum dan Advokasi, PPWI tengah merampungkan gugatan praperadilan yang akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (23/6)

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan tersangka serta penahanan Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, oleh Polresta Pekanbaru.

Tim hukum PPWI yang dipimpin Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., dan Ujang Kosasih, S.H., menyiapkan gugatan terhadap empat pejabat kepolisian, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, berharap seluruh pihak yang digugat hadir dalam persidangan dan tidak menggunakan berbagai cara untuk menghindari proses praperadilan.

“Kami ingin semua pihak menghormati proses hukum dan membuktikan di depan hakim bahwa seluruh tindakan yang dilakukan benar-benar sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Wilson.

Selain praperadilan, PPWI juga menyiapkan laporan pidana terhadap Plt Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manoluk.

PPWI menilai tindakan meminta sejumlah media menghapus pemberitaan yang memuat kritik terhadap pejabat publik dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Menurut PPWI, kemerdekaan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihambat oleh siapa pun, termasuk pejabat negara.

PPWI menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Organisasi tersebut menilai hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi.

Kasus yang menimpa Larshen Yunus dinilai menjadi ujian penting bagi penegakan hukum, perlindungan kebebasan pers, serta penghormatan terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik.

PPWI menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi memastikan tegaknya supremasi hukum, kebebasan pers, dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. (Red)