Redaksi: SINDITOnews.com
BONE BOLANGO – Proses hukum perkara lakalantas Dumbayabulan yang merenggut nyawa almarhum Yusuf Polandata kini telah memasuki tahapan persidangan. Namun ironisnya, hingga pasca pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), senin 22 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Gorontalo, keluarga korban mengaku masih belum mengetahui secara pasti berapa tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa.
Bagi keluarga korban, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan informasi, melainkan menyangkut rasa keadilan yang sejak awal mereka perjuangkan. Sebab setahun lebih mereka terus mengawal perkara ini, mengikuti setiap perkembangannya, demi memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami hanya ingin tahu, bagaimana tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa. Apakah sudah mencerminkan rasa keadilan atau belum. Sampai hari ini kami masih menunggu kepastian itu,” ujar Joyo, anak angkat almarhum. Rabu, 24/6/2026.
Upaya memperoleh penjelasan telah dilakukan awak media kepada JPU melalui pesan whatsapp untuk meminta klarifikasi terkait tuntutan yang telah dibacakan di persidangan. Namun media diarahkan untuk datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Ketika awak media mendatangi kantor kejaksaan untuk memperoleh informasi secara resmi, klarifikasi yang diharapkan belum juga diperoleh. Hingga wartawan meninggalkan lokasi, rincian tuntutan yang menjadi perhatian keluarga korban masih belum diketahui.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di pihak keluarga korban. Mereka menilai perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya mencari keadilan. Yang meninggal adalah anggota keluarga kami. Wajar jika kami ingin mengetahui bagaimana tuntutan yang diajukan negara terhadap terdakwa,” tegas Joyo.
Menurutnya, keluarga korban tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun penghormatan terhadap proses hukum harus diiringi dengan transparansi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
Perkara ini, kata dia, bukan lagi sekadar tentang terdakwa dan korban, melainkan juga tentang bagaimana negara menunjukkan keberpihakannya terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami masih percaya hukum. Tetapi kepercayaan itu harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan dengan ketidakjelasan informasi yang terus berlarut-larut,” ujarnya.
Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Mereka berharap tuntutan maupun putusan yang lahir dari perkara ini benar-benar mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Apabila pada akhirnya hasil yang muncul dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan yang mereka harapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, keluarga korban menyatakan siap menempuh langkah konstitusional dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum.
Bagi keluarga korban, satu pertanyaan yang hingga kini belum terjawab adalah: setelah perjalanan perkara yang panjang, apakah keadilan benar-benar akan hadir, atau justru hanya menjadi harapan yang terus ditunggu tanpa kepastian?


