Redaksi: SINDITOnews.com
JAKARTA — Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti sejumlah kejadian yang dinilai menunjukkan masih adanya perlakuan kurang pantas terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai ucapan kasar seorang anggota DPR RI kepada wartawan ketika menjawab pertanyaan terkait ketidakhadiran mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam acara kenegaraan karena menjalani pengobatan di Amerika Serikat.
Prof. Sutan menilai, tindakan merendahkan, menghina, mengusir, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas tidak boleh dianggap sebagai hal biasa, terlebih apabila dilakukan oleh pejabat publik.
Menurutnya, pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat. Karena itu, kemerdekaan pers harus dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya mengingatkan seluruh insan pers agar tidak takut menjalankan tugas jurnalistik. Jika ada perlakuan yang merendahkan, menghalangi, atau bahkan mengarah pada kriminalisasi, persoalan tersebut harus ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan,” ujar Prof. Sutan, Jum’at (21/8/2026).
Ia juga meminta organisasi-organisasi pers di seluruh Indonesia bersikap bersama dalam menghadapi tindakan yang dinilai menghambat kemerdekaan pers.
Prof. Sutan menyatakan dirinya siap memberikan dukungan hukum kepada insan pers yang menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai aturan.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan perlindungan kepada wartawan serta memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.
Prof. Sutan juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap perlindungan insan pers agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara bebas dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, wartawan tidak seharusnya menjadi sasaran intimidasi, penghinaan, perundungan, maupun tindakan yang dapat menghambat pekerjaan jurnalistik.
“Pers harus menjadi mitra negara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Negara harus memastikan kemerdekaan pers benar-benar dihormati dan dilindungi,” tegasnya.»
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

