Redaksi: SINDITOnews.com
BOALEMO – Aroma polemik tender Renovasi/Perluasan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo senilai Rp3,1 miliar kian menguat. Kali ini, bukan lagi sekadar adu opini. Dokumen pembanding yang diperoleh tim Redaksi memperlihatkan adanya perbedaan substansi antara format baku Dokumen Pemilihan dengan dokumen penawaran yang diajukan pemenang tender.
Temuan inilah yang kini memantik pertanyaan besar, “mengapa dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat?
Berdasarkan hasil pencermatan dokumen, format Surat Perjanjian Sewa Peralatan yang menjadi bagian dari Dokumen Pemilihan hanya menyebut perjanjian berlaku sejak ditandatangani para pihak.
Namun, pada dokumen yang diajukan PT Akhtar Mustafa Elektrikal bersama CV Shohat, muncul tambahan klausul yang membatasi masa berlaku perjanjian menjadi hanya satu bulan sejak penandatanganan.
Bagi LP.K-P-K, persoalannya bukan sekadar tambahan kalimat, melainkan menyangkut kesesuaian dokumen dengan persyaratan tender yang menjadi dasar evaluasi peserta.
Yogis Monoarfa mengatakan, apabila terdapat perbedaan substansi dokumen tetapi tetap lolos evaluasi, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi penerapan regulasi.
“Kami tidak sedang membangun opini. Kami berbicara berdasarkan dokumen. Pertanyaannya sederhana, mengapa dokumen yang berbeda dari format yang dipersyaratkan bisa dinyatakan memenuhi syarat? Jawaban atas pertanyaan itu wajib dibuka kepada publik,” tegas Yogis.
Ia memastikan seluruh dokumen pembanding telah diamankan dan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum setelah rekomendasi resmi Komnas LP.K-P-K Pusat diterbitkan.
“Kalau memang prosesnya sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, jangan sampai marwah penegakan hukum justru dipertaruhkan oleh proses pengadaan yang seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kejari Boalemo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan Awak media melalui WhatsApp.
Kini sorotan publik tidak lagi tertuju pada siapa pemenang tender, melainkan pada satu pertanyaan yang lebih mendasar:
“apakah seluruh proses evaluasi telah dilaksanakan sesuai aturan, atau justru ada fakta yang belum terungkap? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan aparat pengawas dan penegak hukum”. (Red)

