Buka Fakta Sengketa Batu Gergaji, Fajar Wartabone: Dukung Penuh Langkah Polri, Jangan Politisasi Nama Penambang!

Redaksi: SINDITOnews.com

BONE BOLANGO – Aliansi Masyarakat Adat Lokal (AMAL) bersama tokoh masyarakat penambang lokal mengeluarkan pernyataan sikap tegas guna menanggapi aksi unjuk rasa kelompok tertentu di Mapolres Bone Bolango dan Mapolda Gorontalo pada senin, 27 Juli 2026. Langkah ini diambil berdasarkan bukti-bukti administratif otentik demi meluruskan opini publik yang berkembang di wilayah lingkar Tambang Suwawa.

Tokoh masyarakat penambang Suwawa, Fajar Wartabone, yang akrab disapa Aya Aja, mengecam keras jalannya aksi demonstrasi tersebut. Dirinya menilai bahwa orasi kelompok massa yang mengatasnamakan “Masyarakat Penambang” sangat tidak relevan dan tidak mewakili aspirasi para pekerja tambang secara umum di lapangan.

“Kami selaku masyarakat penambang lokal mengecam keras pencatutan nama profesi penambang. Mayoritas penambang saat ini berada dalam kondisi aman, kondusif, dan fokus mencari nafkah.”

“Kami-pun menilai pihak Polres Bone Bolango dan Polda Gorontalo sampai saat ini telah melaksanakan tugas pengamanan serta kewenangan mereka dengan sangat baik.”

“Jadi, jangan mengkambinghitamkan penegakan hukum aparat hanya demi memuluskan kepentingan kelompok tertentu,” tegas Fajar Wartabone dalam rilis resminya, Selasa malam (28/7/2026).

Lebih lanjut, Fajar Wartabone meluruskan bahwa sengketa tata kelola lubang tambang di kawasan Batu Gergaji sebenarnya telah selesai diputuskan secara inkrah melalui jalur musyawarah resmi internal organisasi AMAL berdasarkan pemeriksaan bukti dan fakta lapangan yang konkret.

Melalui tahapan ujian kebenaran adat, objek lubang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai hak milik Saudara Abdul Karim Abada atau yang di kenal Rizky.

“Persoalan lubang di Batu Gergaji ini sudah selesai secara hukum adat dan diputuskan bahwa pihak Saudara Rizky adalah pemilik lubang yang sah. Keputusan bersama ini sudah diuji kebenarannya dan seharusnya dihormati oleh semua pihak yang berperkara, bukan malah menciptakan gerakan tambahan di luar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Lokal Nikson Gubali, menambahkan bahwa desakan para pendemo mengenai perusakan garis polisi di lapangan patut diduga sebagai bentuk pemutarbalikan fakta hukum.

Berdasarkan pemantauan instrumen adat, indikasi pembukaan police line secara sepihak dan tidak sah diduga pertama kali justru dilakukan oleh oknum dari internal kelompok mereka sendiri (kubu RN).

Ketika tindakan tersebut mulai terbongkar, kubu yang dibekingi oleh Oknum DD ini ditengarai langsung menggelar aksi demonstrasi untuk membangun opini seolah-olah mereka adalah korban.

Tekanan publik-pun sengaja diarahkan kepada Pejabat Utama (PJU) Polres Bone Bolango demi mengalihkan perhatian dari keterlibatan anak kandung RN sendiri yang berstatus sebagai anggota polri aktif, yang tercatat ikut menjadi saksi dalam dokumen awal perjanjian ganti rugi yang kini bermasalah dan telah dicabut per 7 Juni 2026.

Lebih lanjut Nikson menegaskan bahwa Organisasi AMAL yang terbentuk dari rahim para penambang lokal dan mewadahi masyarakat penambang lokal berdiri kokoh sebagai mitra strategis Polri.

Mereka meminta Kapolda Gorontalo untuk menolak segala bentuk intervensi yang mencoba menekan institusi kepolisian, serta mengimbau rekan-rekan mahasiswa agar tidak menjadi alat pelindung dari pihak yang terbukti tidak mematuhi hasil musyawarah adat mufakat di Tambang Suwawa. (Red)