Redaksi : SINDITOnews.com
GORONTALO – Kasus dugaan penganiayaan terjadi di dalam Masjid Nurul Huda, Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Peristiwa yang melibatkan dua warga setempat ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait pesanan baju karnaval.
Korban yang diketahui bernama Atin Luawo diduga menjadi korban pemukulan oleh pelaku seorang wanita berinisial AP. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar membiru di bagian tangan kiri akibat hantaman tangan mengepal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini bermula pada bulan Agustus 2026 saat korban memesan 6 potong baju karnaval kepada pelaku AP dengan nilai total Rp600.000 (Rp100.000 per baju).
Namun, terjadi perselisihan di mana pelaku AP menuduh korban telah menggunakan uang sebesar Rp600.000 tersebut. Sebagai jaminan, pelaku AP menahan handphone (HP) milik korban.
Ketegangan memuncak ketika korban berniat meminta kembali HP miliknya, namun pelaku AP menolak dan menyatakan bahwa barang tersebut sudah hangus dan tidak bisa diambil lagi.
Puncaknya terjadi pada Minggu pagi di dalam Masjid Nurul Huda, tepat setelah pelaksanaan doa Maulid Nabi. Pelaku AP diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul korban menggunakan tangan mengepal, yang menyebabkan luka lebam pada tangan kiri korban.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan pihak korban ke Polsek Bongomeme untuk diproses secara hukum. Guna memperkuat bukti laporan, korban dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan visum et repertum pada Senin (7/9/2026) besok. (Red.SN)

